Dua Orang Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk Dalam DPO Polda Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal/ Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua orang oknum aparat Kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual beli amunisi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan kedua orang tersebut merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga.

“ Yang pertama berinisial A merupakan seorang Sekertaris Desa sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan Kepala Kampung,” ungkap Kabid Humas dalam keterangan tertulis yang diterima Wartaplus.com pada Jumat (12/8/2022).

Kabid Humas mengungkapkan A dan GK masing-masing menyumbangkan Rp 100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi.

“Hasil pemeriksaan, keduanya menjadi donatur atau turut menyediakan dana bagi AN untuk membeli amunisi. Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap A dan GK tersebut telah resmi dikeluarkan” beber Kamal.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Personel Polres Yalimo mengamankan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN di Distrik Elelimkarena membawa 615 butir amunisi pada Rabu (29/6/2022).

Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.

Selanjutnya pada Minggu (04/08/ 2022) lalu, Polda Papua juga berhasil mengamankan TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.*