Penyelundupan Sabu Bernilai Ratusan Juta ke Wamena Jayawijaya Digagalkan Polisi

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon menghadirkan tigas tersanka kasus sabu sabu dalam jummpa pers di Mapolresta, Senin (01/08) pagi/dok:Humas Resta

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram, yang diselundupkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Paket sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang tersebut ditaksir bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Selain menyitak paket sabu, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Ketiga pelaku masing masing berinisial H (39), R (36) dan RS (37) yang diketahui berstatus sebagai ASN di Kabupaten Yalimo. RS juga merupakan pemilik dari sabu sabu tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Wamena, pada Rabu pekan lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (01/08) pagi menyebut, sabu sabut tersebut dikirim dari kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kuat dugaan akan diedarkan di wilayah Papua Pegunungan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu, ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, dan didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif," beber Kapolresta. 

"Tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman hingga ke pemiliknya (RS,red) yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya," lanjut Kapolresta yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H 

Selanjutnya tim berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut, hingga paket sabut tersebut diambil oleh seorang saksi DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari pake.

"Setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena lalu dibawa ke Jayapura,” jelas Kapolresta.

Saat ini, lanjut ia, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal  114 AYAT (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun.**