DPO Pelaku Pembunuhan Bripda Anton Tertangkap di Wamena

Pelaku DK (23) yang sempat buron lima bulan usai membunuh Polisi akhirnya tertangkap/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Jadi Buronan Polisi selama lima bulan atas kasus pembunuhan Bripda Anton Julez Matatula Rumi, pemuda asal Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua ini tak bisa berkutik saat Polisi menciduknya dari sebuah mobil di kawasan jembatan Wouma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/07) siang pukul 12.15 WIT.

Pelaku berinisial DK (23) sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H dalam rilisnya, Rabu sore mengatakan, sebelum menangkap DK, pihaknya juga telah mengamankan dua pelaku lainnya masing masing berinisial OG dan NK pada 11 Maret 2022.

“Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang menumpang mobil menuju kearah Megapura. Dalam perjalanan anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di jembatan Wouma. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timsus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II,” jelas Kamal.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengakui bahwa pada hari kejadian Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT , ia bersama 2 pelaku lainnya OG dan NK dengan menggunakan 1 (unit) mobil hilux single cabin warna putih membawa korban Bripda Anton Julez Matatula Rumi, dengan menaruhnya di bak belakang mobil, menuju arah sungai Tami. Setelah itu kedua pelaku OG dan NK mengangkat korban dan membuangnya ke dalam sungai Tami.

“Diketahui DK (23) merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah,” ujar Kombes Pol Kamal.

Kamal, menambahkan untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.**