Lagi, Dua Oknum TNI di Papua Diduga Terlibat Penjualan Amunisi ke KKB

Ilustrasi peluru/dok:AFP

JAYAPURA, wartaplus.com - Pomdam XVII/Cenderawasih saat ini tengah melakukan pendalaman kasus dugaan penjualan amunisi yang melibatkan dua oknum prajurit TNI, Kopda BI dan Koptu TJR yang bertugas di Detasemen Pembekalan Kodam XVII/Cenderawasih.

Hal ini disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih LetkolKav Herman Taryaman dalam rilis tertulisnya, Senin (11/07).

"Kedua oknum prajurit Kopda BI dan Koptu TJR saat ini sudah ditahan, karena dugaan awal telah ada bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya sehingga ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapendam.

Meski telah ada bukti permulaan, lanjut Kapendam, namun tentunya masih akan terus didalami kasusnya guna mendapatkan bukti bukti yang lengkap dan akurat. Termasuk dugaan penjualan amunisi ini ke kelompok kriminal bersenjata.

"Bahwa pendalaman atau penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut terus  dilakukan, bahkan koordinasi dengan instansi lainnya juga terus dilakukan sehingga diharapkan memiliki bukti-bukti yang lengkap dan kuat," jelas Kapendam.

Menyoal berapa jumlah amunisi yang dijual? Kapendam kembali menegaskan, masih dalam proses penyelidikan.

Keterlibatan kedua oknum prajurit Kodam Cenderawasih ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AN, oknum ASN Kabupaten Nduga yang ditangkap Kepolisian Polda Papua karena kedapatan membawa 615 butir amunisi dan sebuah senjata rakitan jenis FN  pada 29 Juni 2022 lalu di Distrik Elelim, kabupaten Yalimo.

Dari hasil penyelidikan diduga amunisi dan senjata tersebut akan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ndugama, pimpinan Egianus Kogoya.

Keterlibatan oknum anggota TNI dalam penjualan amunisi ke KKB sebelumnya juga pernah terungkap.

Praka AKG, oknum prajurit TNI Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya ditangkap personil gabungan TNI-Polri, Selasa, 07 Juni 2022 lalu, di Distrik Sugapa, Intan Jaya

Ia ditangkap karena menjual amunisi sebanyak 10 butir kepada Kelompok bersenjata di Intan Jaya.**