Sadis, Seorang Wanita di Sentani Tewas Dengan 20 Tikaman Pada Bagian Tubuh

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, menjelaskan kejadian pencabulan disertai pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei lalu/Istimewa

SENTANI,wartaplus.com - Kurang lebih sebulan kabur dari kejaran polisi, pelaku pencabulan dan pembunuhan di Kampung Nandali, Distrik Sentani Timur dibekuk aparat kepolisian Polsek Sentani Timur pada Kamis (23/06/2022).

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, menjelaskan kejadian pencabulan disertai pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei lalu. Saat itu pelaku YFH (35) mengajak korban NY (26) untuk mengkonsumsi minuman keras di Wilayah Dapur Papua, Distrik Sentani Timur.

Saat keduanya sudah mabuk, korban meminta untuk diantar pulang. Namun pelaku tidak mau dengan alasan minuman belum habis dan tidak ada kendaraan. 

Korban yang emosi karena tidak diantar pulang lalu meledek pelaku dengan beberapa kalimat yang membuat pelaku tersinggung.

"Pelaku yang tersinggung mengambil badik lalu menikam korban pada bagian belakang yang membuat korban berteriak meminta tolong. Namun teriakan korban membuat pelaku marah dan kembali menikam korban pada bagian belakang dan paha sebanyak 20 kali," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Sentani Timur pada Jumat (24/06/2022) pagi.

Tidak sampai disitu, pelaku bahkan merobek pakaian korban menggunakan pisau yang dipegang dan melakukan pencabulan terhadap korban.

"Setelah korban tidak berdaya, pelaku mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban. Setelah itu pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia di lokasi," beber Kapolsek. 

Usai kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban dilokasi dan kembali ke rumahnya. Korban baru ditemukan empat hari kemudian oleh warga setempat.

"Korban ditemukan sekitar empat hari kemudian. Saat ditemukan, korban sudah tidak dikenali," ujarnya. Lanjut Kapolsek, pasca penemuan jenazah korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti korban. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada YFH yang tinggal di Telaga Maya, Distrik Sentani Timur. 

"Setelah teridentifikasi, anggota bergerak untuk menangkap pelaku. Tapi yang bersangkutan selalu menghindar dan kemarin akhirnya berhasil kami tangkap di Telaga Maya," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku juga merupakan seorang resedivis atas kasus penganiyaan dan pembunuhan pada tahun 2013 lalu.

"Pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat itu korban adalah pacarnya sendiri," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*