Terciduk Bawa Ganja, Seorang WNI dan 5 WNA Asal PNG Digiring ke Kantor Polisi

Keenam pelaku yang terciduk membawa ganja saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti/dok:Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menciduk enam orang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. 

Keenam pelaku ditangkap saat berada di seputaran Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (21/03) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui enam pelaku, lima diantaranya berstatus warga negara asing (WNA) dari negara tetangga Papua Nugini (PNG) masing masing berinisial J, D, S, W dan T sementara satu lainnya berinisial MY merupakan warga Kota Jayapura.

"Dari keenam pelaku hanya MY yang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea," kata Iptu Alamsyah dalam keterangan persnya Senin sore.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika tim opsnal mendapat  informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura," jelasnya.

Pelaku MY selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan di rumahnya di Argapura Pantai. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.

"Kami menemukan ganja dirumah pelaku, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur," sambungnya.

Alamsyah menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas di dalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, dan 2 plastik bening ukuran kecil.

Kemudian 1 buah kantong  plastik hitam beserta 1 unit Handphone Samsung warna hitam milik pelaku.

"Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut,” pungkas ia.**