PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Peningkatan Upah dan Tunjangan Karyawan melalui PKB

PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama 3 organisasi Serikat Pekerja/Buruh di lingkungan PTFI telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/3/2022)/Istimewa

MANADO,wartaplus.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama 3 organisasi Serikat Pekerja/Buruh di lingkungan PTFI telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/3/2022). PKB XXII ini mencakup peningkatan upah dan beberapa komponen benefit bagi para karyawan PTFI yang akan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2024.

Penandatanganan PKB XXII dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dan para Ketua Serikat Pekerja/Buruh, yakni Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa, dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.

Proses perundingan PKB dilakukan di Timika - Papua dan Jakarta berjalan lancar dan selesai tepat waktu. “PTFI mengapresiasi kemitraan dan komunikasi yang sehat antara pengusaha dengan SBSI, SPMP dan SPSI. Sebagai salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, PTFI meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan karyawan tidak hanya akan membawa manfaat bagi para karyawan dan keluarga, namun juga bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan”, kata Vice President Hubungan Industrial PTFI, Demi Magai.

Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023. Juga disepakati pembayaran tambahan satu kali Tabungan Hari Tua, peningkatan bantuan pendidikan anak sekolah serta perluasan layanan dan cakupan Kartu Perawatan Medis perusahaan.

“Kami mengapresiasi komitmen pengusaha untuk tidak hanya memberi pekerjaan  bagi kami, namun juga meninjau peningkatan upah dan fasilitas kesejahteraan. Peningkatan ini akan semakin mendorong kami bekerja lebih baik untuk mencapai produksi perusahaan yang aman dan berkelanjutan,” kata Albert Janampa Ketua PK FPE KSBSI PTFI.

Dalam acara penandatanganan PKB XXII turut hadir Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsostek, Indah Anggoro Putri yang turut membawakan sambutan secara virtual, pimpinan pusat SBSI dan SPSI, serta Disnaker Papua dan Disnakertrans Kabupaten Mimika.

“Pemerintah Kabupaten Mimika menyambut baik lancarnya perundingan dan penandatanganan PKB XXII PTFI antara pihak pengusaha dan para perwakilan karyawan. Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan adalah satu hal krusial yang perlu terus dijaga di dalam setiap perusahaan demi menjamin lancarnya kegiatan usaha dan terus mengalirnya nilai tambah dari kegiatan perusahaan bagi bangsa dan negara” kata Paulus Yanengga Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika. *