Komisi I DPRP Mendorong Pemprov Tindak lanjuti PP nomor 12 tahun 2018

Anggota Komisi I DPRP, Yonas Nusy/Riri

JAYAPURA,- Komisi I DPR Papua, mendorong Pemerintah Provinsi Papua, segera  menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang kewenangan DPR untuk mengangkat dan memberhentikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusy mengungkapkan, hal yang perlu didorong dalam hal ini adalah terkait penjelasan teknis lebih jauh soal aplikasi dari PP tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi Papua.

"Kami belum memiliki informasi yang jauh terkait dengan pelaksanaan PP ini. Artinya, kalau ini sudah berlaku saat ini, tentu kami dari Komisi I DPR Papua sangat mendukungnya. Sebaliknya, jikalau belum, maka Pemprov Papua perlu mendapat penjelasan lebih jauh dari Pemerintah Pusat terkait PP ini," ungkap Yonas di Jayapura, Jumat (18/5).

Dari penjelasan itu, lanjutnya, akan dapat kembali disosialisasikan kepada publik Papua, agar rakyat Papua mendapat pemahaman yang baik, terkait dengan pemilihan calon kepala daerah di tingkat daerah, yakni Bupati dan Wali Kota, serta pula di tingkat provinsi, yang tidak lain adalah Gubernur dan Wakil Gubernur

Menurut Yonas, kondisi geografis yang sulit, serta pula mempertimbangkan stabilitas keuangan daerah, dan memperhatikan kesiapan masyarakat menuju sebuah pesta demokrasi yang terbuka, yang mana membutuhkan waktu dan proses, maka penerapan PP Nomor 12 Tahun 2018 ini dinilai dapat sangat membantu.

“Artinya, kala PP ini keluar, maka pemilihan kepala daerah gubernur provinsi Papua saat ini dapat dilakukan di DPR Papua, yang mana hal ini akan sangat mengurangi biaya besar penyelenggaraan Pemilu. Uang ini, sebaliknya, dapat digunakan untuk kebangkitan ekonomi rakyat Papua, bukannya digubakan hanya untuk pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.*