Ini Gugatan Praperadilan Analis Domotekai Terhadap Kapolda Papua

Foto Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com -  Pengadilan Negeri Jayapura telah berlangsung sidang pembacaan putusan dalam Gugatan Praperadilan yang diajukan Analis Demotekai terhadap Kepala  Kepolisian Daerah Papua terkait dengan adanya Surat  Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/92.01/X/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2021 atas nama klien kami Marthinus Samuel, Senin (13/12/2021).

Bahwa putusan praperadilan dalam perkara nomor : 11/Pid.Pra/2021/PN.Jap yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Thobias Begian S.H.,M.H,  dalam amarnya menyatakan menolak eksepsi termohon.Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

"Bahwa klien kami Marthinus Samuel sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tersebut, berterimakasih kepada Hakim Tunggal bapak Thobias  Begian, S.H.,M.H yang benar-benar jelih dan obyektif dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.
Klien kami Marthinus Samuel juga memberi apresiasi  terhadap Kuasa Hukum Kepolisian Daerah Papua yang telah yang telah bekerja keras dalam menangkis dalil permohonan  pemohon,"ujar Ivone Tecuari,SH, Selasa (14/12/2021)

Bahwa selanjutnya klien kami meminta kepada Kepala kepolisian Daerah  (KAPOLDA) Papua agar segera menindaklanjuti  laporan polisi klien kami Marthinus Samuel Nomor : LP/B/153/XI/2020/SPKT Polda Papua, tertanggal 4 Oktober 2021  dengan Terlapor Analis Demotekai dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, juga terhadap dugaan tindak pidana telah melanggar  Pasal 317 , 220  KUHP yang berbunyi :

Pasal 317
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk ditulis, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pasal 220
“ Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat di hukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

Untuk itu maka kami memohon agar Kepolisian Daerah Papua dapat menyikapi dan melanjutkan proses hukum terhadap laporan kami.*