Jelang Nataru, Pertamina Gelar Operasi Pasar Minyak Tanah di Timika

Operasi pasar minyak tanah di kabupaten Mimika yang digelar Pertamina jelang perayaan Natal dan Tahun Baru/dok.Humas Pertamina Papua

TIMIKAwartaplus.com - Guna memastikan pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di pasaran sampai ke tangan konsumen, PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, dimulai pada tanggal 6 hingga 11 Desember 2021.

Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku dalam siaran persnya, Senin (06/12) menjelaskan, operasi pasar dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku - Jobber Timika bekerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika. 

Adapun sasarannya adalah masyarakat konsumen pengguna minyak tanah. Agenda operasi pasar, tutur Edi, merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun baru.

"Untuk operasi pasar kali ini, minyak tanah yg dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 KL, dimana kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika telah menetapkan titik-titik dilakukannya operasi pasar agar masyarakat konsumen minyak tanah dapat langsung menjangkau operasi pasar tersebut," tutur Edi.

Untuk lokasinya, lanjut Edi, ada 24 Titik yg tersebar di 6 Distrik kabupaten Mimika.

"Untuk hari ini operasi pasar minyak tanah dilaksanakan di gereja Tiga Raja, Solafide  dan Gereja Marthen Luther," ujar Edi. 

Pada kesempatan ini Edi Mangun juga mengimbau kepada pihak kepolisian dan Disperindag Kabupaten Mimika agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan terhadap BBM subsidi.

"Bagi Pertamina jika ditemukan keterlibatan lembaga Penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual Minyak Tanah dengan harga diluar harga resmi, maka kami akan menindak dengan tegas bila perlu hingga pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)" tegas Edi Mangun.**