Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo

Kantor Mahkamah Konstitusi/Istimewa

PENDAHULUAN
Pemilihan Umum (Pemilu) yang biasa kita sebut dengan pesta demokrasi merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara demokratis. Karenanya pemilu dan demokrasi tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan konsekuensi fundamental dalam penyelenggaraan Demokrasi. Di dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 pada amandemen kedua ditegaskan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara Demokratis.

Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya sebagaimana yang ditegasakan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Pada tanggal 9 Desember 2020, telah dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yaitu: No. Urut 1 atas nama Erdi Dabi, S. Sos dan John W. Wilil; pasangan calon No. urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST. Par dan Nahum Mabel, S.H berdasarkan Surat KPU Kabupaten Yalimo No: 44/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. 

Pada tanggal 18 Desember 2020, KPU Kabupaten Yalimo telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan SK KPU No: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, yang mana pasangan calon No urut 1 memperoleh suara sebanyak 47. 881 suara (52, 65%) dan pasan calon No urut 2 memperoleh suara sebanyak 43. 067 suara (47,35%).

Pada tanggal 21 Desember 2020 pasangan calon No urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST. Par dan Nahum Mabel, S.H.mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU No: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU Kab/XII/2020 ke Mahkamah Konstitusi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Perkara Nomor: 97/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Pada tanggal 19 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara Nomor: 97/PHP.BUP-XIX/2021, yang amarnya pada pokoknya: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagaian dan memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS dengan jangka waktu 45 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Bahwa terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 atas nama Erdi Dabi, S. Sos dan John W. Wilil memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan pasangan calon No. urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST. Par dan Nahum Mabel, S.H., yang mana selisih suaranya melebihi ambang batas 2%.  

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi telah tidak konsisten serta mengabaikan aturan/penerapan threshold dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga perkara aquo tetap diperiksa dan diputus sampai dengan pokok perkara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, menegaskan sebagai berikut:
Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2% (dua persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi;
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai denga 6.000.000 (enam juta) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5% (satu koma lima persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi;

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1% (satu persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi;

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi;

Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2% (dua persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5% (satu koma lima persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta jiwa), pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1% (satu persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling 7 banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari hasil penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.      

Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menciderai asas kepastian hukum yang mana tidak ada kejelasan terhadap Hukum Acara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mengenai Pemungutan Suara Ulang. Sehingga tidak jelas berapa kali Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan?

Pada tanggal 5 Mei 2021, KPU Kabupaten Yalimo telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor: 97/PHP.BUP-XIX/2021.


Berdasarkan SK KPU No: 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021 adalah sebagai berikut: Pasangan Calon No. Urut 1 atas nama Erdi Dabi, S. Sos dan John W. Wilil memperoleh 47. 781 suara; Pasangan Calon No. Urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST. Par dan Nahum Mabel, S.H memperoleh 43. 057 suara.

Bahwa kemudian, pada tanggal 17 Mei 2021, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. urut 2 mengajukan keberatan kembali ke Mahkamah Konstitusi terhadap SK KPU No: 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021 dan diregister di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara No: 145/PHP.BUP-XIX/2021, kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2021 dengan amar sebagai berikut:

Mengadili
Sebelum menjatuhkan putusan akhir,

Dalam Eksepsi
    Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 
Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020; 
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo 
Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan 
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 

Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 
2021;

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo 
Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020; 

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan; 

Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;

Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tidak mengandung asas serta prinsip hukum yang dianut di Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan diskualifikasi terhadap calon Bupati No urut 1 atas nama Erdi Dabi, S. Sos padahal secara hukum hal tersebut bukan kewenangan daripada Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang ditegasakan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU No. 24 Tahun 2003 serta Pasal 157 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.   

Selanjutnya, akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tersebut di atas terjadi kerusuhan massa yang mengakibatkan kantor-kantor, rumah penduduk, kios, pasar dan ruko sepanjang Kota Yalimo terbakar dan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar 200 milyar rupiah, kemudian saat ini masyarakat terbelah menjadi 2 (dua) dengan suasana yang tidak harmonis dan kondusif.

KASUS POSISI
Kronologis Kecelakaan
Bahwa pada tanggal 16 September 2020 Erdi Dabi, S.Sos. mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Bripka Chistin Meisye Betfeny meninggal dunia.  

Atas kejadian tersebut Erdi Dabi, S.Sos. dilaporkan dengan Nomor Laporan: LP/820/IX/2020/Lantas tanggal 16 September 2020;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/09/IX/2020/Lantas Erdi Dabi, S.Sos. ditahan oleh Penyidik  sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020, kemudian penahanan diperpanjang oleh JPU, adapun kronologis perpanjangannya penahananya sebagai berikut:

Penahanan diperpanjang dari tanggal 8 Oktober 2020 sampai dengan 16 November 2020;
Penahanan diperpanjang kembali oleh Penuntut sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2020, 
Penahanan diperpanjang kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 10 Desember 2020;

Penahanan diperpanjang lagi oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2020;

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 21 Februari 2021 dialihkan penahanannya dari Penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota Sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021.
Bahwa berdasarkan Surat Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Jayapura perihal Surat Pengakhiran Bimbingan Nomor: W20.E.PK.01.05.10-/36 tertanggal 6 Juli 2021, menerangkan:

“Atas nama Erdi Dabu, S.Sos sesuai dengan surat putusan ketetapan An. Menteri (Kakanwil) Papua tanggal 30 Mei 2021 Nomor: W30.EA.PK.01.04.04-800 tahun 2021 perihal Asimilasi rumah Covid-19 pada hari selasa tanggal 8 Juli 2021 masa pembimbingannya diakhiri karena selama ini menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan”;

Pembayaran denda adat 2 Milyar yang sejalan dengan restorative justice
2.1.    Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 Erdi Dabi, S.Sos. telah berdamai dengan keluarga korban dan beritikad baik dengan memberikan santunan kepada suami dan anak-anak dari korban kecelakaan dengan total santunan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan telah membuat kesepakatan sebagai berikut:

Surat Pernyataan Erdi Dabi, S.Sos. (Pihak Pertama) dengan Rivai Mubarak selaku suami dari korban kecelakaan (Pihak Kedua) menyatakan Pihak Pertama ingin beritikad baik dalam memberikan santunan kepada anak-anak dari korban, selanjutnya untuk menjaga demi kelancaran dan nama baik keluarga maka Pihak Pertama akan meminta Berita Acara Serah Terima Santunan dan terkait hal tersebut Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaanya dari pihak manapun (dari keluarga pelaku maupun pihak luar) agar tidak menyalahgunakannya;  

Berita Acara Serah Terima Santunan pada tanggal 12 Oktober 2020 Erdi Dabi, S.Sos. (Tersangka) telah memberikan santunan kepada suami dan anak-anak dari korban kecelakaan dengan total santunan sebeasar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

Surat Pernyataan Bersama tertanggal 13 Oktober 2020 antara Erdi Dabi, S.Sos. (Pihak Pertama) dengan Rivai Mubarak selaku suami dari korban kecelakaan (Pihak Kedua) telah menyadari kecelakaan ini merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun dan Pihak Pertama bersedia memberikan bantuan santunan kepada Pihak kedua serta Pihak Pertama bersedia memberikan jaminan masa depan bagi keluarga korban;

Surat Pernyataan Bersama tertanggal 13 Oktober 2020 antara Erdi Dabi, S.Sos. (Pihak Pertama) dengan Rivai Mubarak selaku suami dari korban kecelakaan (Pihak Kedua) telah menyadari kecelakaan ini merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun dan Pihak Pertama bersedia memberikan bantuan santunan kepda Pihak kedua dan Pihak Kedua menerimanya;

Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 Rivai Mubarak selaku suami dari korban kecelakaan telah mengajukan permohonan pencabutan perkara kecelakaan lalu lintas kepada Kapolresta Jayapura Kota Cq. Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota karena telah terjadi penyelesaian/ kesepakatan antara keluarga korban dengan tersangka (Erdi Dabi, S.Sos.) dan meminta agar permasalahan kecelakaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum/proses pengadilan.

Bahwa walaupun sudah ada penyelesaian secara adat, tapi justru pihak penyidik Polres Jayapura, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura serta hakim Pengadilan Negeri Jayapura tetap memproses hukum kasus yang notabenenya bisa dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan (SP.3Kan).

Amar Putusan Pengadilan Negeri Jaya Pura 
Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura telah memeriksa dan memutus perkara Nomor: 500/Pid.Sus/2020/ PN.Jap tertanggal 18 Februari 2021 atas nama Terdakwa ERDI DABI, S.Sos dengan amar sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan Terdakwa: ERDI DABI, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan yang mengekibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terdakwa: ERDI DABI, S.Sos tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
…,Dst.
Bahwa ERDI DABI, S.Sos telah menjalankan masa hukumannya selama 4 bulan. 

Diskualifikasi Calon Pemilukada
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-11Kab/IX/2020 Jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 atas nama Erdi Dabi, S.Sos dan Jhon W.Wilil, A.Md.par telah memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 dengan Nomor Urut 1;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020 telah Menetapkan perolehan suara terbanyak adalah Pasangan calon Nomor Urut 1 (Erdi Dabi, S.Sos. dan John W. Wilil, A.Md.Par). 

Adapun Rekapitulasi perolehan suaranya sebagai berikut:
No Urut Paslon    Nama Pasangan Calon    Jumlah 
Perolehan 
Suara     Persentase 
Erdi Dabi, S.Sos. dan John W. 
Wilil, A.Md.Par.    47.881    52,65%
 Lakius Peyon, SST.Par. dan 
Nahum Mabel, S.H.    43.067    47,35%
Total Jumlah Suara Sah    90.948    100%

Bahwa berdasarkan jumlah persentase perolehan suara tersebut diatas pasangan Nomor Urut 1 (Erdi Dabi, S.Sos. dan John W. Wilil, A.Md.Par.) telah unggul dari pasangan nomor urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) dengan selisih suara sebanyak 4.814 (Empat Ribu Delapan Ratus Empat Belas) suara atau sebanyak 5,29%, (lima koma dua puluh sembilan persen). 

Dengan demikian selisih perolehan suara yang didapat nomor urut 1 telah melampaui batas minimal selisih Perolehan suara dalam mengajukan Sengketa Perselisihan perolehan suara di Mahkamah Konstitusi;

Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 pasangan nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) mengajukan permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo ke Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah diregister dengan Perkara Nomor: 97/PHP.BUP-XIX/2021;
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus Perkara Nomor:  97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 19 Maret 2021, dengan amar sebagai berikut:

Mengadili
Sebelum menjatuhkan putusan akhir,

Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 

Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 
Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung 
Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung  Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) 
Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu;
,,,dst.

Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:  97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 19 Maret 2021, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan isi putusan Mahkamah Konstitusi dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tertanggal 11 Mei 2021.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang adalah sebagai berikut:
No Urut    Nama Pasangan Calon    Perolehan suara sebelum PSU (dikurangi perolehan suara di Distrik Welarek dan 29 kampung di distrik Apalapsili    Perolehan suara Paslon PSU di semua tempat PSU di distrik Welarek    Perolehan suara Paslon Hasil PSU di 29 kampung di distrik Apalapsili    Hasil Akhir Perolehan Suara Paslon
    Erdi Dabi, S.Sos. dan John W. 
Wilil, A.Md.Par.    
36.776     
4.236    
6.769    
47.781
Lakius Peyon, SST.Par. dan 
Nahum Mabel, S.H.    24. 948     17.464    645    43.057
 
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut Nol satu (01) Erdi dabi, S.Sos dan John W. Wilil, A.Md Par dengan perolehan suara sebanyak 47.781 suara atau 52,6% (lima puluh dua koma enam persen) dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Talimo Tahun 2020;

Bahwa pada tanggal 17 Mei 2021 Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 02 atas nama Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H. mengajukan lagi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi dan teregister dengan Perkara Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021;

Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada tanggal 29 Juni 2021, dengan amar sebagai berikut:

Mengadili
Sebelum menjatuhkan putusan akhir,

Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 
Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020; 

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020; 

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan; 

Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama Erdi Dabi, S.Sos. dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo untuk melaksakana Pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tanpa mengikutsertakan Erdi Dabi, S.Sos. sebagai calon Bupati.

Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo mengeluarkan Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 telah menjadwalkan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 28 Januari 2022.

Tidak ada periksa saksi langsung putusan PSU yang kedua
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pemeriksaan perkara Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021 tidak ada pemeriksaan saksi-saksi dari Para pihak.      

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa dalam putusan Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021, Mahkamah konstitusi telah memberikan pertimbangan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam putusan paragraph 2 halaman 126 sebegai berikut:  
“Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 UU 10/2016. Dalam perkara a quo, erdi Dabi pada saat pendaftaran telah memenuhi persyaratan Pasal 7 UU 10/2016, namun dalam proses pemilihan ternyata yang bersangkutan dijatuhi pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tindak pidananya di atas 5 (lima) tahun penjara, sehingga menurut Mahkamah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati dari Pasangan calon Nomor Urut 1. Dengan demikian, berarti selama seseorang masih berstatus sebagai calon bupati atau wakil bupati, meskipun menempati peringkat pertama dalam rekapitulasi penghitungan suara, status calon yang bersangkutan dapat dibatalkan seandainya terjadi peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat menjadi calon bupati atau wakil bupati. Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun oleh badan peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan tahapan dan kewenangan masing-masing, sepanjang putusan tindak pidana yang dilakukan telah memiliki kekuatan hukum tetap”.     

Bahwa berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang ditegasakan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU No. 24 Tahun 2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Bahwa berdasarkan Pasal 157 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan sebagai berikut: 
(3)    Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus;
(4)    Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan 
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan 
suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 
kepada Mahkamah Konstitusi. 

Selanjutnya, terkait dengan Diskualifikasi Calon Bupati termasuk ranah Sengketa Pemilihan yang oleh Undang-undang kewenangannya diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 2 
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan;
Pasal 4 
Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung;
Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung; 
Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan; 
Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.

Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan terkait dengan perkara pidana yang dialami oleh Erdi Dabi, S.Sos sebagaimana yang disebutkan dalam putusan paragraf 3 halaman 127 dan paragraf 1 halaman 128  sebagai berikut:

“(3.15.4) bahwa di samping uraian fakta hukum dan pertimbanagan hukum tersebut di atas, calon kepala daerah juga harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain sebagai calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini tidak boleh melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Terhadap ketentuan tersebut apabila dihubungjan dengan fakta hukum yang diperoleh Mahkamah dari alat bukti yang diajukan dipersidangan, di mana dalam pertimabangan hukum putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami Erdi Dabi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 (vide bukti P-88 dan bukti T-10), dinyatakan secara tegas Erdi Dabi telah melakukan perbuatan yang secara sah dan meyakinkan telah terbukti dengan sengaja melanggar Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU LLAJ, yang disebabkan karena pada saat mengendarai mobil yang bersangkutan menabrak korban bernama Cristin Meisye Batfeny dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Dengan kata lain, menurut Mahkamah, Erdi Dabi pada saat mengalami kecelakaan tersebut adalah dalam keadaan mabuk. Fakta hukum tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU 10/2016, di mana salah satu yang dimaksud melakukan perbuatan tercela adalah mabuk, maka fakta hukum tersebut juga membuktikan bahwa Erdi Dabi sebagai calon kepala daerah telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016;

(3.16) menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbanagan hukum sebagaimana diuraikan pada paragraph (3.13) sampai dengan Paragraf (3.15) di atas, Mahkamah berpendapat Erdi Dabi sebagai calon Bupati Kabupaten Yalimo dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana, serta yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, dan terhadap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 harus dilakukan pemungutan suara ulang”. 

Bahwa sebagaimana amanat UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang mempengaruhi terhadap perolehan hasil suara dalam pemilihan umum BUKAN mempertimbangkan kasus pidana yang seyogyanya merupakan kewenangan badan peradilan umum.

Jika kita lihat perkara pidana yang dialami Erdi Dabi tersebut, sesungguhnya perkara pidana laka lantas tersebut telah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum adat yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Santunan tertanggal 12 Oktober 2020 dan Surat Pernyataan tertanggal 13 Oktober 2020 yang sudah disepakati dengan keluarga korban.

Bahwa kemudian, pada tanggal 13 Oktober 2020 keluarga korban pun atas nama Rivai Mubarak telah menyurati Kapolres Jayapura Kota untuk mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/820/IX/2020/Lantas, tanggal 16 September 2020.  

Bahwa menurut R. Sugandi yang memposisikan hakim adat atau hakim swapraja adalah hakim yang dapat dikualifikasi sesuai dengan Pasal 76 KUHP, maka setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim peradilam adat dapat disamakan dengann putusan Hakim pengadilan negara.

Hal tersebut sejalan degan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664 K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991 yang menegaskan bahwa kepala adat dan para pemuka adat telah memberikan reaksi adat (sanksi adat) terhadap di pelaku pelanggaran adat dan sanksi adat tersebut telah dijalani oleh si terhukum, terhadap si terhukum yang telah menjalani sanksi adat, menurut Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, si terhukum tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam persidangan pada peradilan negara (Pengadilan Negeri) dengan dakwaan yang sama.

Selain itu, jika kita merujuk ke dalam azas hukum pidana menyatakan: “bahwa seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama”.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan melampaui kewenangannya.

KESIMPULAN
Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan.

Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Dabi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada pengadilan negara (Pengadilan Negeri) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664 K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991 dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).
Mahkamah Konstitusi diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli.

Hormat kami,
PENGURUS PUSAT SAREKAT DEMOKRASI INDONESIA

M. ANDREAN SAEFUDIN, S.H.
KETUA UMUM