Sebar Ujaran Kebencian Ketua KNPB Merauke Ditangkap

Pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)/istimewa

MERAUKE ,wartaplus.com - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pelaku akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA. 

"Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Iqbal menyebut, ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk pemeriksaan digital terhadap barang bukti yang ada.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang merugikan di bumi Papua, Masyarakat hidup damai,"ujar Iqbal.

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian tidur dengan teks 'Foto : Bandara Ilaga, Kabupate Puncak Papua dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'.

Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolak dan menuntut referendum, pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katolik diteror OTK, isu teroris menggema di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. yang bersangkutan saat ini adalah Ketua KNPB Merauke. 
Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun facebook tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.*