Miris, Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya di Korupsi Untuk Pilkada

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri didampingi Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua resmi menetapkan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Sebesar Rp 3,1 miliar.

Penetapan SR sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.

“ Saudara SR yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Papua sejak 20 Mei 2021,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (1/6/21) sore.

“ Ada 19 orang yang kita periksa, semuanya adalah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya,” ujar kapolda.

Kapolda sangat menyanyangkan kasus ini karena dana tersebut dianggarkan untuk penanganan kasus covid-19 di daerah, namun disalahgunakan oleh pejabat daerah.

“ Kepada para pejabat pemerintah harus serius dalam pengelolaan anggaran yang negara berikan kepada masing-masing kabupaten untuk dikelola secara baik dan benar. Tidak boleh bermain-main dengan anggaran ini karena harus digunakan untuk penanganan covid-19 dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” pintanya.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakuka, terungkap bahwa dari total Rp 3,1 milliar yang dianggarkan, dana sebesar Rp 1,2 milliar digunakan untuk biaya pilkada, sementara sementara sisanya digunakan untuk biaya pribadi.

“ Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan awalnya dana ini untuk penanganan covid-19, tapi kemudian disalahgunakan untuk biaya pilkada sebesar Rp 1,2 miliar, sementara sisanya untuk keperluan pribadi,” kata Ricko.

Kombes Ricko menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SR dan beberapa saksi lainnya karena diduga kuat ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tersebut.

“ Dugaan kita masih ada tersangka lain, jadi ini yang terus kita kejar. Dalam waktu dekat akan kita umumkan,” tandasnya.*