Ini Pernyataan Sikap Pemerintah Papua Soal Penyebutan KKB Sebagai Kelompok Teroris

Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)/dok.Facebook TNPB

JAYAPURAwartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi tindakan Pemerintah Pusat yang mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua adalah Teroris

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus dalam siaran persnya yang diterima redaksi wartaplus.com, Kamis (29/04) malam, membeberkan tujuh poin pernyataan sikap  

Pertama, bahwa Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.

Kedua, Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. 

"Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," kata Rifai Darus.

Keempat, Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. 

"Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua," tegasnya.

Kelima, Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan.

Keenam, Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.

Ketujuh, Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI.

"Sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru," tegas Rifai.

Seperti diketahui pada Kamis 29 April 2021, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Mahfud MD mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan tindakan teroris. **