Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN Polri Ditangkap 

HS saat diamankan beserta barang bukti sabu/Istimewa

JAYAPURA , wartaplus.com - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian berinisial HS ditangkap Anggota Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu (7/4/2021) lalu.

HS pria berusia 31 tahun itu ditangkap di Polimak, bersama 9 paket sabu yang dapat diakses di edarkan.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan HS saat ini masih dalam proses pemeriksaan, yang mana yang telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan penahanan bahkan sudah jadi tersangka. Saat jni kami masih kembangkan," ucapnya, Jumat (9/4) siang.

Kata Kasat, pelaku ditangkap saat sedang melintas di kawasan tasangkapura, yang mana dari hasil yang ditemukan dalam lima paket sabu.

"Awalnya lima paket ketika di interogasi, kami temukan empat paket, tiga diantaran nyaris di jual," ucap.

Diduga kuat HS, lanjut Kasat merupakan kendaraan di kawasan Kota Jayapura dan sekitarnya, yang mana saat ini Penyidik ​​masih terus kembangkan jaringan tersangka.

“Dugaan tersangka memiliki jaringan di Papua bahkan luar Papua mengingat sabu itu berasal dari luar,” cetusnya.

Ia menambahkan perbuatannya HS, dirinya di jerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. *