Komisi Informasi Papua Serahkan Laporan Kerja Tahun 2020 kepada Sekda Papua

Saat penyerahan Laporan Kerja Tahun 2020 KI Papua kepada Sekda Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy menerima kunjungan komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai (ketua), Andriani Wally (wakil ketua), Joel Betuel Agaki Wanda (anggota), dan Syamsuddin Levi (anggota) di ruang kerja Sekda Papua, Kantor Gubernur Papua di Dok 2 Kota Jayapura, Selasa, 6 April 2021.

Mengawali diskusi dalam pertemuan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai memberikan ucapan selamat atas pelantikan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua. Juga berterimakasih atas kesediaan Sekda Provinsi Papua menerima para komisioner Komisi Informasi Papua di tengah kesibukan kerja yang cukup padat. “Kami men-suport kerja Pak Sekda ke depan,” katanya.

Selain itu, Wilhelmus juga menyampaikan sedikit sejarah Komisi Informasi Provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Periode pertama, Komisi Informasi Provinsi Papua terbentuk sejak tahun 2014. Saat ini memasuki periode kedua, yang dilantik akhir tahun 2019 lalu,” terangnya.

Wilhelmus juga menyampaikan sejumlah kendala dan masalah yang dihadapi Komisi Informasi Provinsi Papua, diantaranya minimnya anggaran yang dikelola lembaga ini dibanding beban program kerja yang harus dilakukan dalam melaksanakan amanah negara berdasarkan UU KIP, guna mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua, yang meliputi 29 pemerintah kabupaten-kota.

“Sejak kami dilantik, di tahun pertama hanya kelola dana program kerja dari dana hibah sebesar Rp1,5 milyar. Jumlah ini hampir sama dengan dana desa untuk satu desa atau kampung di Papua. Sementara ruang lingkup kerja kami meliputi 29 pemerintah daerah kabupaten-kota. Jumlah ini sangat minim, sebagian besar digunakan bayar sewa kantor, operasional sehari-hari, gaji komisioner dan staf,” jelasnya.

Namun menurut Wilhelmus, walau hanya mengelola dana program yang minim, tapi hal itu tak mematahkan semangat kerja dari lima komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua. “Segala keterbatasan dimiliki, kami tetap melakukan upaya mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi badan publik. Sehingga dapat terwujud badan publik yang baik, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan ciri pemerintahan yang bersih,” terangnya.

Wilhelmus juga mengatakan, lembaga yang dipimpinnya ini juga meyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi, melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi atas tata kelola keterbukaan informasi, mendorong pemahaman masyarakat dan badan publik terhadap keterbukaan informasi, serta memberikan penghargaan terhadap badan publik yang melakukan tata kelola keterbukaan informasi.

“Sepanjang tahun pertama 2020, kami telah banyak melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga mitra, diantaranya dengan Bawaslu Kota Jayapura. Juga melakukan audiens dengan Biro Hukum Sekda Papua, Dinas Kominfo Papua, Sekda Papua, BPBD Papua, BPK Perwakilan Papua, DPRP, dan Polda Papua, serta melakukan rapat kerja bersama Tim PPID Utama Papua dan LSM Yayasan Kipra,” jelas Wilhelmus.

Selain itu, kata Wilhelmus, di tahun 2020 juga Komisi Informasi Provinsi Papua telah melakukan kegiatan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik bertemakan: “Pemantauan dan Pendampingan Layanan Informasi Publik Darurat Kesehatan Covid-19” dengan tujuan, salah satunya menjamin hak dan akses layanan informasi masyarakat, membantu pemerintah lebih optimal mencegah penyebaran dan menangani virus Covid-19, serta mencegah informasi sumir atau hoaks.

“Kegiatan ini dilaksanakan pada 8-17 Juni 2020 meliputi sejumlah SKPD di Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, distrik, kelurahan, dan kampung. Ada sejumlah rekomendasi yang kami hasilkan dalam kegiatan ini. Laporannya telah kami serahkan ke pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini, Komisi Informasi Provinsi Papua telah meregister 10 sengketa informasi publik, 5 dintaranya telah dilakukan persidangan dan diputuskan. “Rata-rata sengketa informasi yang masuk ini terkait penggunaan dana desa dan penanganan Covid-19, baik di tingkat kampung maupun provinsi,” katanya.

Program Kerja Tahun 2021

Untuk program kerja di tahun 2021, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe atas perhatian dan dukungan tambahan dana bagi Komisi Informasi Provinsi Papua. “Adanya dukungan ini, kami bertekad melakukan sejumlah program kerja yang telah direncanakan,” katanya.

Program kerja yang telah direncanakan, kata Wilhlemus, diantaranya, pembuatan peraturan daerah provinsi (perdasi) keterbukaan informasi publik yang akan menggandeng Universitas Cenderawasih dan pihak terkait lainnya. Juga akan melakukan monitoring dan evaluasi, serta penguatan dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di tingkat provinsi, OPD dan di tingkat kabupaten-kota.

“Saat ini walau dana cukup minim, kami juga sedang melakukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Papua bersama Komisi Informasi Pusat. IKIP ini meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi. Salah satu tujuan IKIP, memberi masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam berpartisipasi penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah maupun nasional,” terang Wilhelmus.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally mengatakan, walau beberapa tahun belakangan ini Pemerintah Provinsi Papua dinilai tingkat keterbukaan informasinya ada perkembangan. Misalnya di tahun 2019 dan tahun 2020, Papua mendapat predikat: Menuju Informatif. Tapi di tahun 2021 ini, tantangannya cukup berat. Sehingga Diskominfo Papua sebagai lading sector kelola PPID harus didukung.

“Sebab saat ini, banyak PPID pembantu yang ada OPD sudah tak jalan, akibat adanya perampingan dan penggabungan struktur. Ini beban moral pemerintah. Untuk itu kami mohon perlu lagi mengumpulkan PPID. Terus, daftar informasi publik juga harus kembali ditetapkan dan yang menetapkan itu adalah sekda sebagai PPID utama,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Papua.

Sedangkan menurut Joel Betuel Agaki Wanda, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua, solusinya, segera PPID ditetapkan dengan mendorong surat keputusan (SK) yang sudah ada dan juga perlu ada pemberian dana operasional bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya. “Apalagi Pergub Provinsi Papua Nomor 28 sudah tak sesuai,” katanya.       

Menjawab sejumlah pernyataan dan masukan dalam diskusi ini, Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy hanya mengatakan, sebenarnya ada sejumlah kriteria informasi publik mohon informasi ini disediakan, sehingga bisa diketahui mana informasi yang terbuka bisa diberikan ke publik dan mana informasi yang dikecualikan.

“Sedangkan menyangkut SK PPID lama kami akan lihat kembali. Semua permasalahan ini nantinya dibuatkan surat dan dikirim ke gubernur. Sebab “panglima” kita adalah regulasi atau aturan. Kita kerja harus sesuai aturan itu. Saya pikir seperti itu. Sedangkan mengenai anggaran, kita perlu rapat untuk anggaran, nanti kita lihat dulu. Terus mengenai Pergub 28, intinya itu nanti kita serahkan ke Biro Hukum,” jelas Sekda.

Dance juga mengatakan, saat ini pihaknya melihat situasi di masyarakat mulai cerdas terkait keterbukaan informasi. “Informasi ini sangat penting. Sehingga PPID harus menyaring informasi, mana yang perlu diketahui masyarakat dan mana yang tidak atau dikecualikan. Untuk itu, coba kita lihat kriteria informasinya, mana yang dibuka dan dikecualikan, mari kita lihat lagi. Kami akan undang komisi informasi setiap ada pertemuan,” terangnya.

Usai diskusi dan pertemuan, dilanjutkan dengan foto bersama dan penyerahan Laporan Tahunan 2020 Komisi Informasi Provinsi Papua dan Laporan Kegiatan Monitoring Keterbukaan Informasi pada Badan Publik: “Pemantauan dan Pendampingan Layanan Informasi Publik Darurat Kesehatan Covid-19” oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai kepada Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy. *