Masuk PNG Secara Ilegal, Gubernur Papua Langgar UU Keimigrasian 

Gubernur Papua Lukas Enembe (bertopi) saat memasukinya PLBN Skouw/istimewa

JAYAPURA , wartaplus.com - Aksi nekat yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang mana memasuki Negara Tetangga (PNG) secara Ilegal melalui jalur tikus diduga telah melanggar aturan imigrasi.

Itu lamaran Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono Ketika wawancarai, Jum'at (2/4) siang.

Pelanggan yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terkait dengan imigrasi terlah terlihat dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Namun dengan demikian, kata Novianto 
ternyata, ternyata Gubernur Papua Lukas Enembe Papua Lukas dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.

"Pemerintah PNG deportasi Pak Lukas Enembe, karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Agus Makabori.

Tambah Novianto, kembalinya Gubernur ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Konsulat RI-PNG telah memfasilitasi untuk membuat dokumen perjalanan laksana pasport (SPLP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo melewati jalan tikus atau tidak resmi dengan menumpangi ojek. *