Tiga Pelaku Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Sat Narkoba Polresta

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali/Cholid

JAYAPURA , wartaplus.com - Satuan Res Narkoba Polresta Jayapura menyerahkan tiga pelaku penyalah gunaan Narkotika untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi kepada Institusi penerima wajib lapor (IPWL), Kamis (1/4/2021) pagi.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika di konfirmasi hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Mahkama Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penetapan penyalah gunaan, korban penyalah gunaan dan pencandu narkotika ke dalam lembaga medis dan rehabilitasi sosial.

“Dengan diterbitkannya UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maka kami berpatokan pada surat edaran MA nomor 7 tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang tempat pemakai narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi,” jelasnya.

Oleh karena itu tiga pelaku yang merupakan korban pelaku dilakukan rehabilitasi dengan proses assesmant Institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang bernaung dibawah kementrian Sosial.

Ia pun menjelaskan rehabilitasi boleh dilakukan apabila berpatokan spesifikasi pada surat edaran MA dengan berang bukti yang ditentukan, contohnya narkotika jenis sabu di bawah 1 gram sementara ganja dibawah 5 gram.

“Ada syarat dan ketentuan apabila dilakukan rehabilitasi yang tercantum dalam surat edaran itu, dan ini pertama kali kami lakukan, kedepannya pun nantinya kami akan melakukan MOu dengan IPWL terkait korban penyalah gunaan nerkotika di Kota Jayapura,” ucapnya.

Ditanyakan dengan pengawasan sendiri, kata Alamsyah selama dilakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh pihak IPWL, sementara kami pun akan melakukan pendalam terkait dari mana narkotika itu di dukung.

“Intinya kami terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di Kota Jayapura, rela korbannya bisa di rehab maka kami lakukan itu, tapi sebaliknya kami akan tindak tegas dengan proses hukum yang berlaku di republik ini untuk kedapan barang bukti yang memiliki tidak cukup banyak,” tegasnya. *