Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Milliar 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo (masker putih)/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - PT. Papua Graha Persada akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 9,6 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua, terkait kasus laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah di Kabupaten Waropen tahun anggaran  2016 dan 2017.

Yang mana diketahui dana tersebut diberikan untuk subsidi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan PT. Papua Graha Persada dari satu distrik ke distrik lainnya di Waropen

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya menyebutkan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi, kerugian negaranya di kembalikan, namun kasus tersebut tetap berjalan.

Bahkan menurutnya apa yang dilakukan oleh PT. Papua Graha Persada dalam pengembalian uang negara merupakan itikad baik.

"Langkah selanjutnya yang menyangkut penanganan perkara ini akan kita lihat bagaimana prosesnya. Tujuan utama kita adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata dia.

Ia pun membeberkan uang negara senilai Rp.9.6 miliar lebih itu di kembalikan oleh PT. Papua Graha Persada pada 19 Februari 2021 lalu. Yang mana kasus tersebut bermula dari laporan fiktif pertanggubgjawaban dana hibah Rp 14,7 miliar dari Kabupaten Waropen pada 2016 dan 2017.

Sejauh kasus ini berjalan' kata Niko, penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi.