Sebanyak 292 Batang Kayu Ilegal Diamankan Tim Gabungan Dishut Papua

Barang bukti kayu diduga ilegal yang diamankan petugas Polisi hutan dibantu Brimob Polda Papua/Riri

JAYAPURA, - Tim Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Papua  mengamankan 4 truk yang mengangkut sedikitnya 292 batang kayu diduga illegal yang akan dibawa ke Jayapura dari sejumlah tempat berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura, Selasa (8/5) dini hari

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jaap Ormuseray kepada pers di Jayapura, Selasa (8/5) menyebutkan, 292 batang kayu tersebut terdiri dari 245 kayu merbau dan 47 batang kayu campuran.

"Saat petugas (polhut dan brimob polda Papua) melakukan pemeriksaan ternyata kayu kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen yang lengkap," ujar Jan

Kayu yang diamankan ini antara lain berasal dari Kwarja Taja dan dari Buspun Gresi Selatan, Kabupaten Jayapura. Rencananya akan dibawa ke PT Harangan Bagot di Kota Jayapura. Lalu dari Boasom Unurumguay,Kabupaten Jayapura akan dibawa ke Sawmill di Sentani, Kabupaten Jayapura. 

"Upaya yang kita lakukan ini sebagai tindak lanjut rencana aksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam penyelamatan sumber daya alam Papua serta dalam rangka menjaga kelestarian hutan Papua," katanya

Dia mengungkapkan, sejak adanya pengalihan kewenangan dinas kehutanan dari kabupaten ke Provinsi sebagaimana diatur dalam UU 23 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menyebabkan terjadinya kekosongan petugas kehutanan di kabupaten.

"Hal ini yang menyebabkan kembali maraknya peredaran kayu ilegal," akunya.

Jan berharap dukungan dari semua  pihak termasuk masyarakat guna mencegah terjadinya peredaran kayu ilegal sehingga kelestarian hutan Papua dapat dijaga dengan maksimal. 

"Kami mau sampaikan kepada oknum yang melakukan perambahan hutan, mengambil hasil hutan tanpa ijin maka pemerintah tidak akan tinggal diam," tegas Jan

Dia menambahkan, selama ini pihaknya bersama jajaran Kepolisian terus melakukan langkah langkah preventif (pencegahan) ke masyarakat melalui sosialisasi dalam bentuk imbauan atau membuat surat edaran agar tidak melakukan perambahan hutan.

"Kalau tetap lakukan maka terpaksa kita ambil langkah represif(tindakan tegas). Tentunya langkah yang kami lakukan ini akan terus berkelanjutan didalam menjaga dan melestarikan hutan Papua. Dimana hutan papua ini merupakan paru paru dunia," tegasnya lagi.

Disinggung soal berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini, Jan belum bisa menjawab

"Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, jadi kita belum bisa taksir berapa kerugiannya," ujarnya.

Adapun empat orang yang diamankan masing masing berinisial AA, AM, Hb, dan EG. Keempatnya merupakan sopir truk yang mengangkut kayu.*