Polisi Bekuk DPO Pemasok Senpi dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menunjukkan foto DPO, Nataniel Tipigau/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Kepolisian Daerah Papua berhasil menangkap Naftali Tipigau alias Nataniel Tipigau, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus dugaan penyelundupan senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya.

Pelaku yang diketahui merupakan aktivis KNPB di Intan Jaya, ditangkap saat berada di seputaran jalan Sam Ratulangi, depan Kampus Uniyap Dok V Kota Jayapura, Senin (4/1) sore sekira pukul 17.30 WIT

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya, Selasa (5/1) menuturkan, pelaku yang biasa dipanggil NAF (25) warga Dok VIII Atas, Kota Jayapura ini masuk dalam daftar DPO untuk kasus pembelian amunisi. 

Dimana pelaku bersama sama dengan pelaku lainnya, Paulus Tebay digrebek Polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Kabupaten Nabire, pada 25 Januari 2020

"Saat itu petugas berhasil mengamankan Paulus Tebay bersama barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 (dua puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp.1.110.000. Sedangkan sdr. Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," tutur Kapolda

Lalu pada 12 November 2020, anggota dari Polres Nabire kembali menggagalkan transaksi penjualan amunisi dan senjata api yang melibatkan NAF. Saat itu, petugas mengamankan rekannya bernama Lingkar, sementara NAF kembali kabur melarikan diri

"Jadi NAF ini aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya," beber Kapolda Waterpauw

Selain itu, lanjut Kapolda, pelaku juga aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun. **