Bawaslu Temukan Adanya Pelanggaran Pilkada Susulan Boven Digoel

Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach/Istimewa

BOVENDIGOELwartaplus.com - Tim supervisi Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada susulan Kabupaten Boven Digoel, Senin (28/12).

Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach, saat dikonfirmasi mengklaim, menemukan penyalahgunaan C Pemberitahuan dengan bukti uang di salah satu TPS.

"Temuan ini sudah kita klarifikasi, dimana ada 6 orang yang telah kita mintai keterangan, ada sejumlah uang dan kita sudah kantongi nama pemberi juga penerimanya," aku Ronald.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap keterlibatan tim, bahkan penyelenggara terkait penyalahgunaan C pemberitahuan ini.

"Ini sudah masuk di Gakkumdu, semua akan diperiksa dan kita akan tindak lanjuti," tegas Ronald

Selain itu, dari pengawasan di sejumlah TPS, ungkap Ronald, pihaknya juga mendapati banyaknya kekurangan surat suara serta adanya upaya mobilisasi massa dan dugaan money politik (politik uang).

"Kita dapat informasi itu, sehingga kita langsung turun dan mengecek langsung," tukasnya

Lebih jauh Ronald mengaku, pengawasan terhadap pelaksaan Pemungutan Suara Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel telah dilakukan Bawaslu Boven Digoel dan tim Supervisi sejak H-1.

"Sejak semalam kita sudah turun ke sejumlah tempat, untuk memastikan semua tahapan yang dilakukan KPU berjalan dengan baik, termasuk pengawasan dugaan-dugaan pelanggaran," terangnya.

Untuk diketahui, Pilkada Boven Digoel diikuti empat pasangan calon yakni paslon Martinus Wagi - Isak Bangri, Yusak Yaluwo - Yakobus Waremba, Lukas Ikwaron - Lexi Wagju, dan Chaerul Anwar - Nathalis B Kaket. 

Pelaksaan Pilkada yang sebelumnya dilakukan serentak pada 9 Desember sempat ditunda ke tanggal 28 Desember lantaran menunggu putusan sengketa salah satu paslon.

Di Kabupaten Boven Digoel terdapat 20 Distrik dengan 220 TPS. Sedangkan untuk jumlah DPT sebanyak 36.882 pemilih. **