Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Timika, Polisi Masih Menunggu Hasil Audit

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal (kiri) didampingi Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus  Polda Papua, AKBP Adi Tri Widiyanto saat menggelar perss rilis di  Mapolda Papua/Istimewa


JAYAPURA,wartaplus.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait indikasi korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019 senilai Rp 14 Miliar.

Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus  Polda Papua, AKBP Adi Tri Widiyanto menjelaskan perkara kasus tersebut masih terus berjalan, yang mana sejauh ini  sudah 65 orang yang diperiksa sebagai saksi.

“Sejak kasus ini bergulir 65 orang saksi sudah kami mintai keterangan,” bebernya ketika memberikan keterangan di Mapolda Papua, Senin (21/12) siang.

Ia menjelaskan pada tahun 2019, Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14 miliar lebih untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan dan terealisasi dana belanja tersebut senilai Rp 12 miliar lebih.

"Indikasi korupsi diduga terjadi pada sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya.
Modus dalam kasus ini yakni Kegiatan belanja diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1 Miliar, "ungkapnya.

Tri menyebutkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun tersangka korupsi nantinya dapat dijerat dengan pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.