Wakapolda: Pilkada Boven Digoel Tanggal  21 Desembe

Belum Didapati Suatu Kejadian yang Signifikan Terkait Proses Pemungutan Suara

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Seusai dilaksanakannya proses pemungutan suara, kini memasuki hari kedua tahapan penghitungan suara. Belum didapati suatu kejadian yang signifikan terkait proses pemungutan suara. Untuk di Kabupaten Mamberamo Raya telah terlaksana sesuai dengan laporan dari Komisioner KPU dimana dilaksanakan dengan ketentuan yakni Pencoblosan. Ini dikatakan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.IK saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (11/12/2020) saat menyampaian perkembangan situasi pasca pemungutan suara Pilkada 2020 di 10 Kabupaten di Provinsi Papua.

Wakapolda Papua mengatakan, Walaupun sempat sebelumnya terdapat indikasi perihal Pasangan Calon No urut 01 dan 02 di Kabupaten Mamberamo Raya yang menginginkan dilakukannya penggabungan suara.

“Hal tersebut yang membuat kami berkoordinasi dengan Komisioner KPU dan Bawaslu untuk tegas dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, terkait beredarnya video yang mempertontokan tiga oknum orang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Asmat yang melakukan pencoblosan surat suara di salah satu ruang tertutup yang beredar luas di media sosial. Jika hal tersebut keluar dari peraturan KPU, tentunya siapapun dia akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk ketegasan kami dan penyelenggara, dalam hal ini KPU yang selama ini coba kita bangun,”tandas Wakapolda.

Terkait proses pemungutan suara di Kabupaten Yalimo, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yakni Pencoblosan. Begitupun pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Yahukimo yang telah selesai dilaksanakan. “Kami berharap pada tahapan penghitungan suara nantinya tidak terjadi hal-hal yang dapat menggangu stabilitas Kamtibmas pada penyelenggaraan Pilkada,”ujarnya.

Untuk Kabupaten Nabire, masih terdapat 4 TPS di kota Nabire yang melaksanakan pemungutan suara susulan. Hal tersebut terkait adanya mobilisasi massa. Dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 14 Desember 2020. Hal serupa juga terjadi di salah satu Distrik di Kabupaten Waropen, yang mana juga terdapat mobilisasi massa dari kota Serui.

“Untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel sendiri, akan dijadwalkan pada tanggal 21 Desember 2020. Dalam waktu dekat komisioner KPU akan melakukan rapat pleno Pilkada susulan, mengingat surat suara Pilkada Kabupaen Boven Digoel telah di cetak dan akan didistribusikan,”ujar Wakapolda

Tentunya Polri akan melaksanakan pengamanan secara ekstra pada Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel. Terkait dengan putusan TMS pada pelaksanaan Pilkada di kabupaten Boven Digoel kita akan melakukan evaluasi, dan apabila ada masuk dalam ranah pidana maka kita akan proses.

“Kami berharap kepada semua pihak, apapun hasilnya untuk mari menerima, karena itu merupakan buah dari masa kampanye yang akan dituai pada proses perhitungan nanti. Mari kita tunjukan bahwa berpolitik di Papua itu menggunakan hati Nurani, sehingga Papua bisa melahirkan para pemimpin yang baik serta berintegritas yang lahir dari proses demokratis yang bersih,”tukas Wakapolda Papua.