Polisi Bekuk Empat Pelaku Pembobol Counter Handphone

Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Bertu Harydika Eka Anwar STK, SIK. (Baju hitam) saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan empat tersangka/Cholid

KEEROM,wartaplus.com - Empat pelaku spesialis pencurian di sebuah counter handphone berhasil di tangkap Anggota Sat Reskrim Polres Keerom, beberapa waktu lalu.

Dari tangan YP (21), PM (19), VM (22) dan TI (31) Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37 unit handphone yang digasak di dalam counter Aisyah Celluler milik Danu Aryo.

Kapolres Keerom AKBP Emile Reisitei dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Bertu Harydika Eka Anwar STK, SIK. Menerangkan keempat pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencuri.

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah tetapkan tersangka, dan kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Keerom," bebernya ketika di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020) pagi.

Kata dia keempat pelaku itu melakukan aksi kejahatannya pada 28 November lalu berdasarkan laporan polisi LP/14/ XI/2020/SEK ARSO, 28 November 2020.

"Dari hasil penyidikan kami berhasil menangkap para pelaku di sebuah rumah yang berada di kampung Asyaman Arso II dan mengamankan 37 unit HP dari 51 yang di gasak dari counter handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga hasil kejahatan," ucapnya.

Kasus pencurian itu menurut Kasat baru diketahui, ketika korban terbangun dan melihat rumahnya dalam keadaan terbongkar serta mendapati  51 unit handphone raib.

"Saat itu istri korban hendak sholat dan mendapati rumah terbongkar dan selanjutnya di laporkan ke Polres," beber Kasat.

Atas perbuatannya, tambah Kasat keempat tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.