Kapolda Tornagogo Ungkap Jaringan Penjualan Senpi Ilegal Asal Filipina di Manokwari

Kapoda Papua Barat saat laksanakan konferensi pers tentang penangkapan Senpi di wilayah hukum Polda Papua Barat, Selasa (17/10/Istimewa)

MANOKWARI,wartaplus.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing berhasil ungkap kepemilikan senjata api illegal yang merupakan jaringan bisnis illegal senpi asal Filipina-Manado dan Papua. 

Tiga pelaku yang terlibat dan berhasil diringkus Bersama barang bukti yakni 1 orang wanita dan 2 orang pria. Dari tangan pelaku, Timsus Direktorat Umum Polda Papua Barat amankan 6 barang bukti senpi pabrikan laras pendek beserta 39 butir amunisi kaliber 4.5mm dan 6 butir amunisi 3.8mm.

Demikian disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui siarang pers, Selasa (17/10) di Mapolda Papua Barat. Dijelaskan Kapolda bahwa ketiga pelaku diringkus berbeda tempat.

“Timsus amankan SM alias Soni di lokasi Pltd Sanggeng Manokwari pada 3 September 2020 sekira pukul 06.30 wit. Terduga ini hendak perdagankan senpi” ungkap Kapolda. 

Lebih lanjut, Tornagogo mengutarakan dari SM, ditangkaplah seorang wanita berinisial RB alias Rosita pada 6 Oktober sekira pukul 10.00 wit. RB, jelas Kapolda, diringkus saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Rendani Manokwari. 

Pada saat yang bersamaan timsus bergerak meringkus KS alias Kalvin di Kampung Susweni, distrik Manokwari Timur. 

Sindikat penjualan senpi ini bermula dari tersangka Rosita yang berdomisili di Kepulauan Sahinge menawarkan penjualan senpi dan amunisi kepada terduga Soni untuk mencari keuntungan semata. 

Sedangkan pembelinya bermasuk mendapat senpi illegal tersebut untuk menjaga diri dan menajdikan emas kawin. Untuk motif lainnya, jelas Kapolda, masih didalami oleh penyidik. 

“Yang jelas motifnya kita tidak bisa menerka, sehingga penyidik akan mendalami kasus ini sehingga terbuka dalang dari bisnis senpi illegal di wilayah Polda Papua Barat” tambah Kapolda.*