Tiga Tahun, Oknum Polisi Tujuh Kali Jual Senjata di Papua

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan Senjata Api Ilegal

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, saat memberikan keterngan pers di Mapolda Papua/ Andy.

JAYAPURA, wartaplus.com - Pasca penangkapan oknum polisi berinisial M-J-H yang membawa senjata ilegal jenis M-16 dan M-4 di Bandara Nabire pada pekan lalu, Kepolisian Daerah Polda Papua kembali mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penyelundupan senjata api tersebut.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing D-C seorang ASN dan anggota Perbakin di Kabupaten Nabire serta F-H-S yang merupakan mantan anggota TNI-AD yang berasal dari Sulawasi Barat.

Dari tangan tersangka tersangka D-C, polisi mengamankan satu senjata api laras pendek jenis glock beserta magazen dan lima butir peluru.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap M-J-H diketahui bahwa transaksi jual beli senjata ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu dan hingga saat ini sudah tujuh kali transaksi jual beli senjata api.

“ Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa penjualan senjata api ini sudah dilakukan sejak tahun 2017. Dari hasil pengantaran senjata yang dilakukan itu, tersangka M-J-H berhasil mendapatkan upah sebesar Rp 155 juta,” kata kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Senin (2/11) sore.

Kapolda menyebut, satu pucuk senjata yang diselundupkan dijual dengan harga kurang lebih Rp 300-350 juta kepada pemesan senjata di Kabupaten Nabire.

“ Jadi mereka ini membeli senjata dengan harga berkisar Rp 150 juta di Jakarta, kemudian dibawa kesini (Papua) dan dijual dengan harga Rp 300-350 juta per pucuk,” jelasnya.

Dari tujuh pucuk senjata yang telah dijual, satu diantaranya dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Tandi Kogoya yang tewas ditembak di Tembagapura beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memilki peran yang berbeda yakni F-H-S sebagai penghubung dengan pemesan barang, sementara M-J-H bertindak sebagai pengantar barang dari Jakarta menuju Nabire dan tersangka D-C sebagai penjemput barang yang dibawa oleh M-J-H.

“ Untuk pemesan barang (senjata api) masih dalam pengejaran, namun identitasnya sudah dikantongi yakni berinisial S-K. Yang bersnagkutan juga seorang mantan anggota dewan pada periode sebelumnya,” bebernya.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, mengatakan, tersangka F-H-S merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat sehingga proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian polda papua.

“ Di dalam kasus ini ada unsur TNI, tapi oknum ini sudah disersi dan dipecat, jadi proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polda Papua. Jadi bukan lagi ditangani oleh TNI karena yang bersangkutan sudah kembali ke masyarakat umum,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan mencari nomor senjata M-16 yang dibawa oleh tersangka M-J-H untuk mengungkap pelaku kepemilikan senjata api tersebut.

“ Dalam kasus ini ada unsur M-16, maka saya akan mencari nomornya. Kalau nomornya bisa diketahui maka kita akan telusuri untuk mengungkap kepemilikan senjata ini,” imbuhnya.*