Polisi Keluarkan DPO dan Sita Aset Tersangka Korupsi di Waropen

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,wartaplus.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap JS, tersangka kasus tindak pidana korpsi pembangunan talud beton yang merugikan negara hingga Rp11 Miliar. Selain mengaluarkan DPO, pihak Kepolisian pun telah menyita aset tersangka berupa rumah mewah senilai Rp 7 miliar di tiga Kota berbeda. Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna ketika di temui diruang kerjanya, Kamis (1/10) malam.

Ia menjelaskan proyek pembangunan talud beton dari kali Sanggei hingga Pelabuhan Pidemani Kabupaten Waropen tahun 2017 senilai Rp 14 Miliar itu menelan kerugian mencapai hingga Rp.11 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP. “Pekerjaan itu tidak ada alias fiktif,” singkatnya.

Dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang mana menurut Ricko, JS selaku kontraktor sedangkan KW merupakan pegawai BPBD Kabupaten Waropen. Bahkan kasus ini sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.

Disinggung adanya dugaan keterlibatan Bupati Waropen? Ricko belum bisa memberikan komentar. "Kami belum bisa simpulkan ke arah situ, yang jelas kasus ini akan kembangkan lagi,"tegasnya.*