Jika Hukuman Bacabup Yalimo Dibawah 3 Tahun, KPU Tak Bisa Batalkan Pencalonan

Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com – Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung membatalkan calon peserta Pilkada ataupun Pemilu  yang terjerat kasus hukum, tanpa dasar dan regulasi. 

Ini sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 9 Tahun 2020, pasal 90 ayat (1) huruf bahwasanya sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila calon yang bersangkutan telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Artinya, keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itulah menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonannya seorang peserta Pemilu,” tutur Melkias Kambu saat dimintai tanggapannya terkait kasus laka lantas yang menyeret Bakal Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi sebagai tersangka, Kamis (17/9) pagi

Ia menegaskan, KPU tidak bisa langsung membatalkan sebab sesuai regulasi hukuman yang diterima calon kepala daerah ini paling sedikit 5 tahun. 

“ Jadi paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ya kalau putusan pengadilan hanya 2 atau 3 tahun, maka KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya,” tegas Kambu 

Selain itu, pembatalan terhadap pasangan calon atau bakal calon yang dilakukan KPU sebagaimana amanat PKPU pasal 90 ayat 1 huruf (b), bahwa pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. 

“Artinya  kalau sebelum pemungutan suara sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka KPU bisa membatalkan pencalonan nya sebagai peserta Pilkada,” jelasnya. 

Sekedar diberitakan sebelumnya, Rabu (16/09/2020) sekitar pukul 07.30 WIT di kawasan bambu kuning, Polimak, Kota Jayapura , Bakal Calon Bupati Yalimo yang juga Wakil Bupati, Erdi Dadi menabrak seorang anggota Polwan Polda Papua, Bripka Christin hingga tewas di tempat. 

Erdi Dabi bersama seorang rekannya mengemudikanmobil Hilux dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi mabuk berat.**