Warinussy: Pergantian Kajati Papua Barat Kagetkan Publik Papua

Yan Christian Warinussy saat bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf, SH. saat kegiatan dengan tokoh masyarakat di DAP wilayah III Doberay, Manokwari, Papua Barat/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Direktur LP3BH Manokwari Yan Crhistian Warinussy, SH menyatakan bahwa pergantian kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yusuf, SH.,MH di Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati) mengejutkan publik. Kemudian hal yang mengejutkan lagi adalah penempatan Plt Wakil Kajati Papua Barat Leonard E.B Simanjuntak, SH. Padahal menurut Warinussy, Kajati baru bertugas selama 6 bulan namun pergantian tersebut menyedot perhatian publik Papua Barat. 

Warinussy berpendapat bahwa melalui berbagai pertemuan dilingkugan kabupaten, kota se Provinsi Papua Barat, Kajati Papua Barat Yusuf, SH.,MH telah mendorong dan mempercepat adanya pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Di kesempatan lain Kajati juga berupaya untuk penindakan dengan penyelidikan atas beberapa laporan dugaan korupsi ‘kelas kakap’ di Papua Barat. 

Untuk  itu, Warinussy menambahkan bahwa pergantian Kajati Yusuf secara mendadak oleh Jaksa Agung RI kuat diduga terkait langkah penyelidikan yang tengah dipimpin atas beberapa kasus dugaan korupsi. 

“Secara lembaga penegak hukum Kajati bukan saja menangani masalah penegakan hukum, namun beliau sangat intens untuk kembangkan sumber daya manusia (SDM) orang asli Papua di lingkungan kerja Kejati Papua Barat” ungkap Warinussy kepada wartaplus.com, Kamis (27/8). 

Menurutnya, ada dugaan lain bahwa pergantian mendadak Kajati sangat kuat dengan adanya skenario mutasi dari beberapa persoalan dugaan korupsi di Papua Barat, sehingga dipindahkan untuk menduduki jabatan fungsional Lemdiklad Kejaksaan Agung RI.

Untuk diketahui bahwa pasca pergantian atau pemutasian Kajati Papua Barat Yusuf, SH.,MH menyita publik dan langsung direspon masyarakat adat Papua dan memalang kantor Kejati Papua Barat, sehingga sampai sekarang ini kantor tersebut belum dibuka hingga menunggu kepastian dari Kejagung RI untuk menjelaskan pemindahan Kajati kepada masyarakat adat Papua.*