Ini Fakta Insentif Dokter dan Nakes di Kota Sorong

Tenaga kesehatan saat melakukan rikes terhadap warga /Ola

SORONG,wartaplus.com - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat telah mecairkan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) maupun dokter yang bertugas menangani pasien terinfeksi COVID-19. 

"Insentif tahap pertama sudah dicairkan bulan lalu bersumber dari dana APBD Kota Sorong tahun ini. Meski tidak sesuai dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang ada, tapi ini sebagai bentuk kepedulian Wali Kota Sorong dan pemerintah daerah kepada mereka, tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid 19," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Hermanus Kalasuat kepada wartaplus.com, Rabu (15/7).

Ia mengatakan, Insentif diberikan kepada mereka yang bekerja di rumah sakit, petugas Dinkes, dan puskesmas yang langsung menangani pasien terpapar corona.

Adapun besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga besarannya yaitu Rp.5 juta bagi tenaga dokter dan Rp.3,5 juta bagi tenaga perawat dan bidan. Sedangkan insentif dari Presiden RI melalui Kementerian kesehatan seperti yang ramai dipublis media massa, Hermanus mengatakan belum mengetahui mengenai kepastiannya.

"Jika sesuai dengan kriteria yang ada di juknis (petunjuk teknis) Kemenkes, ditetapkan seperti yang sudah diberitakan di media, mulai dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lain Rp5 juta. Namun jika itu dibebankan ke APBD maka tidak memungkinkan, karena keuangan daerah satu dengan lainnya berbeda. Sehingga Kami hanya membayarkan insentif sesuai kemampuan keuangan daerah," terangnya. 

Ia menambahkan, insentif bukanlah tujuan dari kerja tenaga medis dan kesehatan dalam menangani Covid 19. Karena meski tidak diberikan insentif mereka sebagai garda terdepan wajib memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Namun pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi kepada mereka karena bekerja dengan resiko kerja tinggi selama masa tanggap darurat Covid 19. Ia berharap insentif tahap 2, ketiga dan seterusnya selama masa pandemic Covid 19 ini bisa terus terealisasikan dengan kebijakan kepala daerah.

Di Kota Sorong sendiri terdapat empat rumah sakit rujukan pasien COVID-19, yaitu RSUD Kampung Baru, RSUD Sele Be Solu, RS Pertamina Sorong dan RSAL dr Oetojo. 

Pemkot Sorong juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi tenaga kesehatan pasien corona di hotel Waigo Kota Sorong. Hal ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka agar selalu mengutamakan pelayanan cepat dan terkoordinasi dibandingkan dengan tinggal di rumah masing-masing.

Serta tempat karantina khusus bagi warga terkonfirmasi positif Covid 19 di Balai Diklat Kampung Salak Kota Sorong dengan pelayanan maksimal oleh tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Sorong. 

Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Hermanus Kalasuat /Ola

Salah satu dokter yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa insentif bulan April 2020 telah diterima olehnya pada bulan Juni 2020 sebesar Rp 5 Juta. Meski tidak seperti janji Presiden RI sebesar Rp 10 Juta bagi dokter umum dan Rp 15 Juta bagi dokter spesialis. Ia tetap bersyukur masih diberikan kesehatan dan insentif dari Wali Kota Sorong. "Saya tidak tahu kalau itu bersumber dari APBD, Saya pikir dari realisasi janji Presiden atau dana kementerian," herannya.

Dia berharap dengan informasi mengenai insentif ini tidak membuat masyarakat curiga dengan pelayanan tenaga dokter maupun tenaga kesehatan yang beberapa waktu lalu sempat viral dengan mengatakan adanya proyek tenaga kesehatan akibat telah terima insentif.

"Kami dedikasikan hidup kami bagi masyarakat. Tidak sedikit teman sejawat kami yang telah wafat selama menangani pasien Covid 19 ini. Kami bersyukur, sampai hari ini masih diberikan kesehatan dan kemampuan dalam melayani masyarakat. Kami harap tidak ada lagi stigma dari masyarakat kepada kami," harapnya.*