Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura

Masker Persipura/twitter Persipura63

JAYAPURA,wartaplus.com – Manajemen Persipura Jayapura  tidak pernah menjual masker-masker berlogo Persipura. “Manajemen Persipura tidak memperjual belikan masker dengan logo Persipura Masyarakat,”ujar Ketua Umum Persipura  DR Benhur Tomi Mano kepada wartaplus.com, Minggu (28/6) sore. Hal itu juga berlaku bagi jersey Persipura, kata dia, bila ada yang menjual dengan logo Persipura harus meminta ijin kepada PT Persipura Jayapura. Dikatakan,bila ada yang gunakan logo harus seijin PT Persipura Jayapura

“Jelas hal-hal ini dilarang tentu ada sanksinya dan jangan memperkaya diri dengan menjual masker dengan logo Persipura,”tandasnya. Diakuinya, memang manajemen ada membuat masker Persipura, namun itu dibagikan gratis dan tidak diperjualbelikan. “Ada yang kami buat namun itu tidak banyak,”tegasnya.

Foto: Ketua Umum Persipura DR. Benhur Tomi Mano/Istimewa

Diketahui dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).*