Penyebaran COVID-19 Meluas, Pembatasan Sosial di Papua Diperpanjang

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal bersama Forkopimda Papua saat rapat di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (22/4)/dok.Staf Khusus Gubernur Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Kebijakan pembatasan sosial di Provinsi Papua kembali diperpanjang menyusul penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dengan jumlah pasien positif yang turut meningkat.

Untuk diketahui, penyebaran COVID-19 kini telah menyasar hingga ke lima wilayah adat di Papua yakni Tabi, Saireri, Anim Ha, Lapago dan Meepago

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada wartawan usai rapat Forkopimda di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (22/4) mengatakan, perpanjangan masa pembatasan sosial 24 April hingga 6 Mei 2020.

"Kami ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat semua di Papua bahwa kita lihat sendiri situasi saat ini pasien covid-19 yang positif secara jumlah sangat meningkat, “ ujar Wagub Klemen

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah provinsi Papua perlu menindaklanjuti dengan memperpanjang masa pembatasan sosial selama dua minggu kedepan.

"Supaya kurun waktu dua minggu ini, kita bersama-sama baik pemerintah, maupun masyarakat dan semua pihak yang terkait dapat menanggulangi COVID-19," kata Wagub

"Saat ini sudah 124 orang yang positif, dan papua masuk dalam enam besar pasien positif terbanyak, dibawah provinsi Bali , “ lanjutnya

Wagub berharap agar awal bulan Mei, grafik pasien positif covid-19 di Papua bisa menurun karena kesembuhan dan bukan bertambah naik

"Masyarakat juga perlu tahu bahwa walaupun di Papua, pasien positif 124 namun secara hukum tingkat kesembuhan itu kita (Papua) nomor satu di Indonesia," sebutnya

Secara nasional 11 persen, namun di Papua tingkat kesembuhan lebih tinggi yaitu 27 persen.

"Dengan demikian kami yakin dapat bekerja sama dengan masyarakat sehingga dua minggu kedepan banyak hal positif yang kami dapatkan," kata Wagub optimis.**