Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan meminta agar masyarakat tidak mengahalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (covid 19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republic Indonesia.Hal itu diungkapkan ketika ditemui di ruang Kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4) siang.

Menurut Yoan, masyarakat yang mengahalangi akan di pidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal  14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular  dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”bebernya.

Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan model polisi A yang berdasarkan anggota dilapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakam.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat kota Jayapura pada khsusnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah covid-19 apabila tidak ingin di pidana.

“Proses pemakaman korban Covid tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,”tegasnya.*