Pembatasan Akses Keluar Masuk Papua Diperpanjang Hingga 23 April

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal saat memimpin rapat di Gedung Negara, Kota Jayapura/ Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk menaikan status siaga darurat menjadi tanggap darurat penanganan virus corona di Provinsi Papua selama 28 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 09 April hingga 06 Mei 2020.

Selama siaga darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua juga akan melanjutkan pembatasan akses masuk dan keluar Papua hingga dua pekan ke depan.

“ Dengan status tanggap darurat tersebut, maka pembatasan orang dari dan keluar Papua melalui bandara dan pelabuhan diperpanjang dari tanggal 09  hingga 23 April 2020. Selama pembatasan ini berlangsung, tidak diijinkan ada penerbangan komersil maupun kapal yang masuk ke papua,” tegas Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (8/4) sore.

“ Sementara untuk penerbangan cargo yang membawa logistik, obat-obatan, tenaga kesehatan, dan keamanan akan tetap beroperasi normal,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang libur sekolah dan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tanggal 14-23 April 2020.

Aktivitas Masyarakat Delapan Jam

Selanjutnya membatasi jam aktivitas masyarakat di seluruh Papua, yakni hanya 8 jam.

“ Seluruh pasar, toko, kios, mall dan swalayan hanya beraktivitas 8 jam dari jam 06.00-14.00 WIT, serta menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan malam. Sementara apotik, rumah sakit, puskesmas dan dokter praktek tetap buka seperti biasanya,” terangnya.

Klemen menambahkan, pemerintah juga akan melakukan penindakan tegas kepada warga yang masih berkumpul dan melakukan aktivitas yang mengumpulkan banyak orang.

“ Kita akan melakukan tindkan tegas kepada warga yang masih melanggar anjuran pemerintah dengan berkumpul. Aparat akan melakukan patroli setiap har untuk membubarkan kerumunan warga,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua juga menghimbau para bupati dan walikota untuk memantau ketersediaan bahan pokok di daerah masing-masing sehingga tidak terjadi pembelian bahan pokok secara berlebihan.

“ Untuk mencegah krisis ekonomi di masyarakat, maka pemerintah daerah (bupati/walikota) harus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan melakukan pembatasan pembelian kebutuhan pokok yang berlebihan agar semua masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok,” pesannya.

Lebih lanjut, Klemen meminta bupati dan wallikota untuk menyiapkan anggaran pencegahan virus corona atau COVID-19 di daerah masing-masing.

“ Kepada seluruh bupati dan walikota harus menyiapkan dana penanggulangan wabah virus corona dan harus aktif dalam pencegahan virus ini,” tandasnya.**