Sebar Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Seorang Pemuda di Puncak Jaya Diamankan Polisi

Pelaku penyebar hoax terkait COVID-19 saat diamankan di Mapolres Puncak Jaya/ Dok. Humas Polres Puncak Jaya

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang warga kampung Usir Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya berinisial EW alias AG diamankan Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya pada Jumat (3/4) sore.

EW diamankan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax terkait salah satu pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 di RSUD Mulia melalui media sosial.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolres mengaku, tersangka menulis di facebook nya bahwa seorang pria dirawat di RSUD Mulia karena terjangkit virus corona atau covid-19.

“ Tersangka mengapload status di halaman facebooknya tentang penyebaran virus corona di Kabupaten Puncak Jaya dengan menuliskan bahwa ada seorang masyarakat bernama Defri Telenggen telah terjangkit virus corona dan sedang di rawat di RSUD Mulia,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal, ketika dikonfirmasi Sabtu (4/4) pagi.

Suradal megungkapkan, postingan tersebut dilakukan pada Senin (30/3) lalu dan baru diketahui oleh tim Reskrim Polres Puncak Jaya melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Papua.

“ Postingan itu diketahui melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Papua, dari situ mereka informasikam kepada kami sehingga melakukan pengecekan ke RSUD Mulia, namun ternyata tidak ada pasien positif COVID-19 yang dirawat disana,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari pihak RSUD Mulia yang membantah informasi tersebut, maka pihaknya mengamankan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menyebabkan warga setempat panik.

" Dari laporan tim cyber maka kami melakukan pengembangan dengan mengecek ke rumah sakit, namun info itu tidak benar sehingga anggota kami mengamankan tersangka di kediamannya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.

“ Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak benar,” pesannya.**