Pasca Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral, Delapan Orang Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com - Pasca kasus penganiayaan terhadap Kesy anak di bawa umur berusia 14 tahun yang viral di media sosial Facebook, beberapa waktu lalu, akhirnya pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke 10 orang yang diamankan tersebut, delapan ditetapkan sebagai tersangka sementara dua orang dilakukan wajib lapor," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Jumat (3/4) siang.

Kata Kamal delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18) VD (19), SM (17), IN (16) dan ME (17), sementara yang menjalani wajib lapor yakni VM dan  MIA.

Menurutnya atas perbuatannya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

Lanjut Kamal, kasus penganiyaan yang terjadi pada 31 Maret yang sempat viral di media sosial Facebook itu berawal dari ucapan yang di lontarkan korban. "Dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada hari Selasa tangal 31 Maret 2020 sekitar pukul 24.00 Wit, karena merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku di media sosial," bebernya.

Para tersangka/Istimewa

Sementara itu diketahui video kekerasan yang terjadi dan sempat menghebohkan dunia Maya itu dibagikan pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 02:00 WIT dini hari tersebut. Tampak dalam video yang terjadi  GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah. seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok pemuda.

Tanpa panjang lama personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk para pelaku di seputaran Perumnas Yotefa Graha Distrik Heram Kota Jayapura, Papua, Rabu (1/4) sekitar pukul 11.30 WIT.*