Cegah Covid-19, Aktifitas Masyarakat Diluar Rumah Dikontrol Polisi

Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto saat meninjau aktivitas warga di malam hari/dok.Polresta Jayapura

JAYAPURAwartaplus.com , – Guna memantau aktifitas masyarakat pasca dikeluarkannya Instruksi Walikota Jayapura terkait aktifitas mayarakat yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, Tim Gugus percepatan penanganan covid 19 Kota Jayapura rutin menggelar patroli. 

Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto menerangkan, kegiatan patroli tim gugus tidak lain merupakan tindak lanjut guna memantau aktivitas masyarakat termasuk aktivitas di pertokoan serta swalayan yang ada di Kota Jayapura

“Walikota Jayapura mengambil kebijakan agar aktivitas masyarakat hingga pukul 18.00 WIT, lewat dari waktu yang telah ditentukan maka wajib semua toko-toko dan kios-kios ditutup, apabila masih ada masyarakat yang berkumpul, wajib kita bubarkan dan toko atau kios yang masih buka agar dihimbau untuk tutup,” tegas Wakapolresta do sela sela kegiatan patroli, Kamis (26/3) malam

Mantan Kapolsek Jayapura Selatan ini mengaku, selama masa Social Distancing (pembatasan aktivitas sosial), tim gugus penanganan dan pencegahan covid - 19 kota jayapura, masih menemukan adanya masyarakat yang tidak menghindahkan instruksi yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan pembubaran.

“Sejauh ini masih kurangnya kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah Kota Jayapura guna mencegah penyebaran atau memutus matai rantai Virus Corona / COVID - 19 diwilayah  Kota Jayapura,”akunya

Wakapolresta mengimbau agar masyarakat patuh akan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota demi kepantingan banyak orang, mengingat dampak dari virus corona sangat buruk dan berbahaya.

“Mari kita bersama - sama mengindahkan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jayapura agar kita terhindar dari Pandemi Virus Corona (Covid - 19). Jangan lupa bila kembali ke rumah masing - masing agar tidak lupa mencuci tangan atau bila perlu mandi supaya mencegah diri dan keluarga dari penyebaran Virus Corona (Covid - 19),” ajaknya.

Wakapolres juga menerangkan sesuai instruksi Walikota Jayapura no. 05 bahwa aparat keamanan melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum terhadap instruksi Walikota Jayapura sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun Apabila himbauan ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka pihak keamanan akan melakukan tindak tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“Kami dari Polresta Jayapura Kota meminta kepada pelaku usaha dan juga masyarakat kota agar mendukung Instruksi demi untuk kepentingan Bersama. Siapapun yang melanggar dan atau tidak mengindahkan perintah dari Walikota akan di tindak tegas oleh aparat, dan surat ijin usaha akan di cabut oleh Pemerintah Kota Jayapura,” pintanya.**