Penimbunan Barang, Hoax

Kabid Humas : Hukum Menanti, Bagi Warga Ambil Kesempatan  Saat Wabah Virus Corona

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com– Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Kepolisian Daerah Papua dalam hal melakukan sebuah penanganan Wabah virus tersebut memiliki penerapan hukum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan Polri dalam melakukan tindakannya dilakukan bedasarkan aturan hukum yang berlaku dalam penanganan wabah bencana pandemic Virus Corona.

“Kami juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah virus Corona dan juga kegiatan yang melanggar hukum karena kami akan melakukan tindakan tegas,”tandasnya, Rabu (25/3) sore.

Dikatakan, kita ketahui bersama bahwa virus Corona merupakan wabah penyakit yang  saat ini bersifat pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2020 menjadi dasar penting  diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

Dalam hal Karantina kesehatan dalam penerapannya sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan terdapat dalam Pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan  Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau  menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,  sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian diterapkannya penegakan hukum bagi penimbunan barang kebutuhan yang terdapat dalam Pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dimana Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  rupiah).

Selanjutnya sanksi pidana bagi penyebar berita Hoax , pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen  dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28  ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah).

Tegas

Kabid Humas juga menegaskan, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk  membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan  banyak orang di suatu tempat.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri akan bisa menindak   tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan  bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Pasal 212 KUHP berbunyi :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang  sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas  permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena  melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat  bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.  Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua  orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.