Telah Terbentuk, Ini Tugas Tim URC Pencegahan Covid-19 Polda Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal / Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua tertanggal 21 Maret 2020, tim URC (Unit Reaksi Cepat) pencegahan virus corona (covid-19) telah terbentuk. Tim URC ini merupakan personil yang masuk dalam Operasi Kepolisian dengan sandi “Operasi Aman Nusa II Matoa 2020 Polda Papua dalam rangka penanganan penyebaran covid-19”.

Tim yang berjumlah 2500 personil ini terbagi menjadi beberapa Satuan Tugas (Satgas) diantara Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Gakkum, Satgas Banops dan Satgas Ops Res Jajaran.

Dalam Operasi ini, nantinya tugas mereka adalah melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial terkait covid 19, juga menindak hukum pelaku penimbunan bahan pokok. 

Selain itu, Polda Papua memetakan wilayah yang rawan penyebaran covid 19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk menghindari keraiamn dan menjaga kebersihan.

"Operasi ini juga Polda Papua bersama Polres jajaran akan melakukan penyemprotasn disinfektan di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah. Kami juga memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap semua anggota Polri dan masyarakat yang akan masuk ke markas Kepolisian, baik Polda, Polres dan Polsek," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, dalam rilis yang diterima, Selasa (24/3).

Jelasnya, dalam Operasi Aman Nusa II Matoa ini, Polda Papua telah bekerja sama dengan Instansi terkait dalam menyiapkan ruang isolasi untuk pasien covid 19, menyiapkan sarana kesehatan dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus tersebut.

"Selama Operasi ini berlangsung Polda Papua berkordinasi dengan instansi terkait seperti BNPB, TNI serta Pemerintah Daerah dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," pungkasnya.*