Satpol PP Bakal Tindak Tegas Warga yang Kedapatan Berkumpul di Tempat Umum

Sekertaris Daerah Papua, T.E.A Hery Dosinaen/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Mulai  Senin (23/3) malam, Petugas Satpol PP Provinsi Papua turun ke jalan melakukan patroli di seputaran Jayapura dan menindak warga yang kedapatan melakukan aktivitas ngumpul ngumpul di tempat umum.

Upaya ini dilakukan pemerintah Papua dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19 yang kini telah menjadi pandemi global

 "Satpol PP dengan pihak keamanan akan turun dan membubarkan masyarakat yang kumpul-kumpul, jangan ada masyarakat yang kesana kemari, pergi ke tempat hiburan karena itu harus di tutup,” tegas Sekretaris Daerah Papua, T.E.A Hery Dosinaen Dosinaen, kepada pers, Senin (23/3) malam

Dirinya menegaskan, pemerintah tak segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang bandel, sebab pembubaran masyarakat di lokasi keramaian merupakan salah satu cara pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Papua.

“Itu sudah ada instruksi Gubernur, jadi tidak boleh ada masyarakat yang kumpul-kumpul, pemerintah tegas dan akan memberikan sanksi," tegasnya lagi

Sekda menyebut hal ini juga diberlakukan kepada ASN, kecuali ada rapat penting yang harus di hadiri dan itupun dengan ketentuan wajib di batasi.

Sekda Hery berharap masyarakat di Papua mengikuti anjuran pemerintah soal Social Distancing. Namun demikian, Sekda mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari akan keselamatan diri dan keluarga.

“Ya masyarakat kita ini kan terkesan malas tau dengan situasi saat ini, dan ini lah yang harus dilakukan sosialisasi ketat,” sesalnya.

Untuk diketahui per 23 Maret 2020 jumlah Pasien positif Corona di Papua berjumlah 2 orang di Kabupaten Merauke, sementara jumlah PDP sebanyak  17 orang.**