Tersangka Pencemaran Nama Baik Kapolda Papua Minta Maaf di Publik

MD (tengah), tersangka pencemaran nama baik Kapolda Papua saat menyampaikan permohonan maaf di Mapolda Papua, Jumat (20/3)/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com ,– MD, pria berusia 28 tahun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua atas kasus pencemaran nama baik Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook beberapa pekan lalu, menyampaikan permohonan maaf di Mapolda Papua Jumat (20/19) siang.

Permohonan maaf yang disampaikan MD, setelah mendapatkan maaf dari Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terkait postingan di akun media sosial miliknya yang menuliskan "Kapolda Papua Waterpauw, segera bertanggung jawab atas penyebaran hoax tentang papua intan jaya” termasuk memasang foto Jendral Bintang Dua tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menuturkan, selain menyampaikan permohonan maaf, MD juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum, dalam hal ini menyebarkan pemberitaan bohong melalui media sosial. Permohonan maaf ini juga disampaikan secara tertulis

“Kapoldasudah memaafkan yang bersangkutan, bahkan pelaku sendiri mengakui bahwa perbuatannya salah di mata hukum, termasuk menyampaikan secara lisan maupun tertulis,” beber Kamal.

Kamal menambahkan, untuk kasus ujaran kebencian yang menjerat  MD, sejauh ini proses hukumnya masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hanya saja sementara ini pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih menjalani masa penangguhan selama satu bulan.

“Tersangka saat ini mendapatkan penangguhan penahanan dengan catatan pelaku wajib lapor tiap minggunya, sembari melakukan penilaian perihal ihktiar baiknya selama proses penangguhan nantinya,” tutur Kamal.

Sementara itu Kasubdit V Siber Dit Krimsus Polda Papua, Kompol Adnan M menjelaskan MD ditangkap pada Kamis tanggal 30 Januari 2020 disalah satu hotel di kota Nabire. Ini  setelah pihaknya menemukan akun Facebook atas nama Mel Pkn memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah memposting berita Kapolda Papua Tentang Kontak Senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua dengan menggunakan akun Facebook atas nama MEL Pkn dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi "Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya,” cetusnya.

Adnan menambahkan atas perbuatannya MD dijerat dengan pasal Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memposting sembarangan di media sosial, karena itu dapat merugikan diri sendiri dan dapat dikenakan Undang- Undang ITE. “Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial,” ajaknya.**