Waspada Corona, Pemprov Papua Tetapkan Siaga Darurat Selama Sebulan

Ilustrasi/google

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan status siaga darurat selama sebulan penuh untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona (covid-19).

Kebijakan tersebut berdasarkan surat pernyataan bernomor 440/3135/JET yang diterbitkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait pengendalian virus covid-19.

"Sehubungan dengan makin meningkatnya angka kesakitan dan kematian yang

disebabkan virus corona di Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan pengendalian covid -19 serta memperhatikan hasil kajian epidemiologi, medis, sosial, budaya dan ekonomi, maka situasi dan kondisi di wilayah Papua sangat rentan akan dampak virus corona," demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Wakil Gubernur, Klemen Tinal tertanggal 17 Maret 2020.

Status siaga darurat tersebut sebagai bentuk respon pemerintah Papua terhadap ancaman virus corona (covid -19) di Papua, sehingga perlu upaya kewaspadaan di seluruh wilayah Kabupaten / Kota di Papua guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi.

Melalui langkah-langkah deteksi dini pada akses keluar masuk Papua, pembatasan sosial, penguatan sarana dan prasarana pelayanan medis, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, mendirikan pusat informasi corona yang dapat diakses oleh masyarakat, pembatasan pengumpulan masa, mengaktifkan tim satuan tugas covid-19 Papua dengan melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. 

"Untuk itu, atas nama Gubernur, saya yang bertanda-tangan, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal dengan ini menyatakan status siaga darurat pengendalian covid-19 mulai tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020. Apabila berdasarkan kajian medis dan epidemiologi terjadi ancaman yang lebih besar, maka akan ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat," imbau Klemen dalam surat tersebut.

Surat pernyataan tentang status siaga darurat ini mulai diberlakukan bagi para pemangku kepentingan, dunia usaha dan seluruh masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.**