Penyerangan Kantor Bupati Waropen, Polisi Kantongi Identitas 32 Pelaku

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/dok.HumasPolda

JAYAPURA,wartaplus.com-Penyidik Sat Reskrim Polres akhirnya mengantongi 32 identitas terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran terhadap kantor pemerintahn di Kabupaten Waropen beberapa waktu lalu.

Menutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal, 32 nama terduga pelaku berhasil dikantongi setelah penyidik Sat Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BR alias Barnabas dan 12 orang lainnya pasca pengerusakan itu.

“Dari 50 orang yang melakukan aksi, menurut keterangan tersangka ada  32 yang melakukan aksi pengerusakan dan percobaan pembakaran terhadap kantor pemerintahaan,”terangnya, Rabu (11/3) siang. Bahkan kata Kamal, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para terduga pelaku, namun tidak dihindahkan.

“Kami telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku, tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada hari Rabu, 11 Maret 2020. Kami menghimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP,” terangnya.

Ia pun menambahakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengerusakan dan pembakaran terhadap kantor pemerintahn di Kabupaten Waropen beberapa waktu lalu yakni Barnabas Raweyai alias Nabas (37) sebagai koordinator.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2020/Papua/Res Waropen tanggal 06 Maret 2020, Barnabas Raweyai alias Nabas (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,”ujarnya.

Sementara itu diketahui aksi pengerusakan dan percobaan pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Waropen oleh sekelompok warga, lantaran tidak terima penetapan tersangka kejaksaan tinggi papua terhadap Jeremias Bisai atas kasus gratifikasi senilai Rp19 miliar.*