Jual Miras, Seorang Nenek di Sentani Dicokok Polisi

Pelaku FL (67) saat diamankan beserta barang bukti/dok.PolresJayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal, FL wanita paruh baya berusia 67 tahun dan HA pria 27 tahun ditangkap Anggota Gabungan Polres Jayapura, Sabtu (7/3) malam.

Keduanya ditangkap beserta puluhan botol miras ilegal di seputaran lampu merah, pasar lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma P.A Manurung S.Tr.K mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras ilegal di seputaran pasar lama Sentani.

"Dari hasil penyelidikan tim gabungan mendapatkan informasi dari warga bahwa dibeberapa tempat di Sentani dilakukan transaksi penjualan minuman keras berlabel. Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap para penjual ditempat berbeda," ungkap Hotma .

Dari tangan keduanya, lanjut Hotma, petugas berhasil menyita 40 botol miras ilegal dari berbagai merk."Saat ini keduanya telah meringkuk di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

Bahkan lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Keerom ini, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2014 tentang Minuman Berakohol pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000”.**