Terima Gratifikasi Hingga 19 Milliar, Bupati Waropen DItetapkan Tersangka

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua L. Alexander Sinuraya (tengah) saat memberikan keterangan terkait penetapan Bupati Waropen sebagai Tersangka/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com-Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen Jeremias Bisay sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp.19 milliar.
Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua L. Alexander Sinuraya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3) siang.

Menurutnya penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan selama proses penyilidikan dan penyidikan.

“Dari hasil yang kami peroleh baik dari alat bukti dan keterangan, YB menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018,” unjarnya. 

Dalam kasus ini Kata Alex pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi termaskud YB dan beberapa pengusahan dan anggota Dewan
“Para saksi dalam hal ini pemberi sudah kami periksa, termaksud tersangka yang saat itu statusnya masih saksi,” ucap Alex.

Sementara untuk pemeriksaan YB sebegai tersangka Kata Alex akan dilakukan dalam waktu dekat.

“YB akan kami periksa sebagai tersangka, untuk waktunya dalam waktu dekat,” bebernya.

Ia pun menembahkan terkait status tersangka yang melekat terhadap YB lantaran terlibat kasus gratifikasi, murni tanpa ada kepentingan apapun.

“Kami bekerja profesional tanpa ada kepentingan sama sekali. Penetapan YB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kami peroleh. Sekali lagi kami bekerja sebagai sesuai tugas kami,” tegasnya.

Disinggung terkait printah dari Kejaksaan Agung terkait pemberhentian sementara kasus korupsi yang melibatkan calon Kepala Daerah yang akan maju dalam pemilihan hingga usai pilkada serantak. Kata Alex tidak berpengaruh mengingat belum ada penetapan calon tetap oleh penyelenggara.

“Apakah YB sudah ditetapkan sebagai calon Bupatu oleh KPU ?? belum kan. Jadi proses ini akan berjelana. Terkeculai yang bersangkutan sudah jadi calon,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini pun menjelaskan atas perbuatanya YB dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2  dan pasal 11  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*