Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Belum Berlaku di Puncak Jaya, Ini Alasannya

Razia kendaraan bermotor yang dilakukan personil Sat Lantas Polres Puncak Jaya /dok.PolresPJ

JAYAPURA, wartaplus.com - Guna menertibkan dan menyadarkan para pengendara kendaraan bermotor akan pentingnya keselamatan saat berkendara, Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Lantas Polres Puncak Jaya menggelar razia kendaraan bermotor dan memberikan teguran kepada 15 pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalulintas, Rabu (4/3).

kegiatan razia maupun strong point dilaksanakan di perempatan Pos Kompas Kota Lama Mulia. Dimana para personel Sat Lantas Polres Puncak Jaya ditempatkan di beberapa titik hanya untuk memberikan teguran dan belum berupa penilangan.

"Siang tadi personil kita telah melaksanakan kegiatan razia ataupun strong point di perempatan Pos Kompas Kota Lama Mulia, dan didapati sebanyak 15 pengendara kendaraan bermotor tidak mentaati peraturan berlalulintas," ujar Kapolres Puncak Jaya AKBP Drs. Mikael Suradal, MM melalui Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik Sipahutar, S.Sos MH.

Dia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya tidak memberikan sanksi tilang dikarenakan di wilayah tersebut belum ada Bank BRI. Sehingga pihaknya hanya memberikan teguran kepada pengendara untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.**