Polda Papua akan Tindak Tegas Penyebar Ujaran Kebencian dan Berita Hoax di Medsos

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH / Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua mengeluarkan pernyataan tegas akan menggalakkan patroli siber terkait maraknya penyebaran berita informasi hoax atau berita bohong juga ujaran kebencian. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa dijerat pidana.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, patroli di dunia maya atau di media sosial ini tidak hanya dilakukan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kegiatan patroli siber itu ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax, kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA," ujar Kamal, Rabu (4/3).

Kata Kamal, sebagai tahapan awal, Polri dan Kominfo akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Setelah itu, jika ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan.

"Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan, dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoax maka dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

"Dalam penegakan hukum tentunya penyidik akan menggali dari alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku. Sebagian besar pelaku ini menyebarkan berita hoax itu dengan menggunakan media sosial baik Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya," tambahnya.

Lanjut Kamal, dari penelusuran rekam jejak media sosial itu akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Misalnya mencari tahu penyebaran konten-konten hoax itu dengan menggunakan alat seperti handphone maupun PC atau laptop.

"Penegakkan hukum yang dilakukan ini terkait adanya penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun-akun di media sosial tentang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung penganiayaan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Dogiyai maupun kasus-kasus lainnya yang dianggap meresahkan warga, khususnya kasus yang terjadi di Papua," pungkasnya.

Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian berisi informasi bohong, tanpa berdasarkan fakta yang mereka sebarkan di media sosial.**