Wilhemus Pigai Terpilih Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua

5 Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com-Sehari setelah pelantikan, 5 Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua langsung tancap gas dan berhasil memilih Wilhemus Pigai sebagai Ketua KI Provinsi Papua dan Andriani Wally sebagai Wakil Ketua KI Provinsi Papua. Keduanya terpilih dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KI Provinsi Papua di Kompleks Bisnis Pasifik Permain, Ruko Blok G 1 Dk 2 Bawah Kota Jayapura, Jumat,  (28/3).

Selain pemilihan Ketua KI Provinsi Papua dan Wakil Ketua KI Provinsi Papua, rapat pleno pertama ini juga berhasil memilih dan menetapkan Adriani Wally sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Joel Betuel Agaki Wanda sebagai Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Syamsuddin Levi sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Henry Winston Muabuay sebagai Ketua Bidang Kelembagaan.

Dari hasil rapat pleno dikeluarkan 2 surat keputusan (SK), yakni SK penetapan Ketua KI Provinsi Papua dan Wakil Ketua KI Provinsi Papua. Juga SK penetapan para ketua bidang dalam KI Provinsi Papua. Salinan 2 SK penetapan ini, akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Ketua DPR Papua, Sekda Papua, Ketua KI Pusat RI, para asisten Sekda Papua, pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Papua, anggota KI Provinsi Papua, Sekretaris KI Provinsi Papua dan arsip.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua terpilih, Wilhemus Pigai mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan setiap orang berhak memperoleh informasi yang juga merupakan sebagai Hak Asasi Manusia sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Untuk itu, diharapkan masyarakat Papua lebih aktif menggunakan undang-undang (UU Nomor 14 Tahun 2008) ini untuk mendorong badan-badan publik pemerintah, maupun non pemerintah menjalankan pelayanan publik secara transparan,” jelas Wilhemus saat ditemui usai rapat pleno di Kantor KI Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat, (28/3.