Jual Miras di Jalan Trans Papua, Dua IRT Ditangkap Polisi

Ilustrasi Miras/google

JAYAPURAwartaplus.com – Kedapatan memproduksi dan menjual minuman keras lokal jenis cap tikus, dua ibu rumah tangga berinisial RK dan AM diamankan pihak kepolisian Polres Boven Digoel, Selasa (25/2).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda kawasan jalan Trans Papua, Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Polis juga berhasil menyita ratusan liter miras lokal siap edar beserta alat produksinya.

Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Widodo Prasojo, S.T.K dalam siaran persnya, Rabu (26/2) menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan atensi pihak kepolisian dalam pemberantasan minuman keras yang kian meresahkan warga terutama di kawasan jalan Trans Papua.

“Ini tidak lanjut kami dalam menerima laporan, mengingat sudah banyak masyarakat yang resah terkait aktifitas jual beli miras lokal selama ini,” ujar Totok.

Ia pun menjelaskan kedua pelaku yang diketahui merupakan ibu rumah tangga tersebut kini telah mendekam dibalik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti, dan keduanya telah mengakui telah melakukan aktifitas jual beli bahkan memproduksi milo tersebut,” bebernya.

Kasat pun mengimbau kepada para oknum penjual maupun produksi miras untuk berhenti melakukan aktifitas tersebut apabila tidak ingin di pidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Miras ini sumber dari berbagai kejahatan yang ada, oleh karena itu kami dengan tegas akan menindak siapa saja yang terlibat dalam jual beli bahkan memproduksi miras local mauoun miras illegal di Boven Digoel,” tegasnya.**